Pemilu 2024

13 Bacaleg di 7 Parpol Bukittinggi Dilaporkan ke KPU, Ada yang Masih Ketua RT dan RW

Sebanyak 13 Bacaleg di tujuh partai politik dilaporkan masyarakat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat ..

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Kantor KPU Kota Bukittinggi, Sabtu (2/9/2023). Sebanyak 13 Bacaleg di tujuh partai politik dilaporkan masyarakat ke KPU Kota Bukittinggi. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Sebanyak 13 Bacaleg di tujuh partai politik dilaporkan masyarakat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Belasan Bacaleg yang dilaporkan ini, saat KPU Kota Bukittinggi menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg DPRD Bukittinggi.

"Masukan dan tanggapan masyarakat, seperti Bacaleg ini dilaporkan masih menjabat sebagai Ketua RT, RW, Bendahara di LPM dan ada juga calon ganda," kata Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: 13 Bacaleg DPRD Bukittinggi dapat Tanggapan dari Masyarakat, di Antaranya Terkait Status Pekerjaan

Merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, kata Satria, orang yang akan maju ke Pileg, Pilkada dan Pemilu, telah mengatur terkait syarat dari Bacaleg ini.

Berdasarkan penelusuran TribunPadang.com, aturan tersebut tertuang di Pasal 14 dan 15 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, harus mengundurkan diri," ungkap Satria Putra.

"Begitu pun dengan ASN, TNI-Polri, Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas di BUMD atau BUMN dan badan lainnya yang sumber dananya bersumber dari keuangan negara," tambah Satria Putra.

KPU Tunggu Klarifikasi dari Partai

Seusai mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait DCS Caleg tersebut, kata Satria, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke partai politik masing-masing.

"Kita telah klarifikasi (memastikan laporan) ke partai yang bersangkutan, selanjutnya KPU Kota Bukittinggi bakal menunggu jawaban klarifikasinya," tutur Satria Putra.

Baca juga: KPU se-Sumatera Barat Terima 58 Laporan Masukan & Tanggapan Masyarakat Terkait DCS Caleg DPRD

Lebih lanjut, Satria menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan masukan tersebut ke partai yang bersangkutan dan meminta untuk segera diperbaiki segala kesalahan dari Bacaleg ini.

"Kami menunggu jawaban klarifikasi dari partai, dimulai 1 hingga 7 Oktober 2023 ini. Jika tidak dilakukan maka berpotensi Bacaleg ini gugur atau ditukar," pungkas Satria Putra.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved