Pemilu 2024

KPU se-Sumatera Barat Terima 58 Laporan Masukan & Tanggapan Masyarakat Terkait DCS Caleg DPRD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar) menerima 58 laporan masukan dan tanggapan masyarakat, terkait..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/KPU Sumbar
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar) menerima 58 laporan masukan dan tanggapan masyarakat, terkait hasil putusan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD untuk Pemilu 2024.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan, laporan yang diterima KPU provinsi sebanyak lima laporan.

Sementara laporan ke KPU kabupaten/kota di Sumbar sebanyak 53 laporan.

Baca juga: KPU Agam Umumkan DCS Caleg DPRD dari 16 Partai Politik, Tak Ada dari Partai Garuda dan PKN

Jons Manedi membeberkan, terkait lima laporan masukan dan tanggapan masyarakat ke KPU Sumbar terhadap DCS itu untuk tiga partai politik.

"Pertama terkait kegandaan calon DPRD Provinsi dengan DPRD Kota Bukittinggi. Kedua, terkait dukungan terhadap salah satu calon, yaitu memberikan tanggapan positif berupa dukungan terhadap si calon," katanya, Rabu (30/8/2023).

Kemudian, lanjut Jons Manedi, tiga tanggapan atau masukan lainnya terhadap salah satu calon dalam satu partai.

Tanggapan itu tidak memberikan dukungan terhadap calon tersebut untuk melanjutkan proses pencalonan sebagai Bacaleg DPRD provinsi.

Sementara 53 laporan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS di kabupaten/kota yaitu di KPU Pesisir Selatan sebanyak 17 laporan, KPU Sijunjung 11 laporan, KPU Padang Pariaman tiga laporan, KPU Lima Puluh Kota satu laporan.

Lalu, KPU Dharmasraya tiga laporan, KPU Pasaman Barat satu laporan, KPU Padang satu laporan, KPU Sawahlunto satu laporan, KPU Bukittinggi 13 laporan, dan KPU Kota Pariaman dua laporan.

Baca juga: DCS Caleg DPRD Sumbar Dapil I dari PSI, Semuanya Warga Padang, Ada Armalis dan Tulus Arifan

Jons Manedi menyampaikan, atas tanggapan atau laporan yang disampaikan masyarakat ke KPU, pihaknya sudah menyurati parpol yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan memberikan ruang kepada Bacaleg untuk mengklarifikasi kepada parpol.

Ia mengatakan, KPU Sumbar menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan. Kemudian partai akan melakukan klarifikasi internal ke kadernya dari tanggal 1-7 September 2023.

"Partai politik masih mempunyai waktu hingga tanggal 7 September 2023, untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU. Kami akan menerima hasil klarifikasi dari parpol mulai tanggal 1 sampai dengan 7 September mendatang," imbuhnya.

Lanjut dia, KPU akan mencermati dan merapatkan untuk memberi untuk memberikan status bakal calon yang mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat.

Kalau nantinya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka parpol masih bisa mengajukan pengganti bakal calon sementara tersebut diberikan batas waktu tanggal 14 hingga 20 September 2023.

"Proses ini tetap berlanjut hingga nanti di rancangan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023," pungkasnya.

Baca juga: Keterwakilan Perempuan pada 7 Partai Politik di DCS DPRD Padang Masih 29 Persen

Diketahui sebelumnya, KPU telah mengumumkan DCS sejak 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 lalu. Data laporan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS diterima KPU sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved