Pemilu 2024

Keterwakilan Perempuan pada 7 Partai Politik di DCS DPRD Padang Masih 29 Persen

Keterwakilan Perempuan pada daftar calon sementara (DCS) Bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunGayo.com
Ilustrasi Pemilu 2024. Keterwakilan Perempuan pad DCS Bakal calon anggota DPRD Kota Padang pada tujuh partai politik masih 29 persen. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Keterwakilan Perempuan pada daftar calon sementara (DCS) Bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang pada tujuh partai politik masih 29 persen.

Keterwakilan perempuan diangka 29 persen, yakni Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Nasdem, PAN, Demokrat, PPP dan Partai Umat.

Ketua Divisi Teknis KPU Padang Azwin mengatakan, secara keseluruhan keterwakilan perempuan sudah memenuhi syarat minimal 30 persen.

Menurutnya, angka 29 persen ini dikarenakan pembulatan desimal sesuai Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023.

Dijelaskannya, sesuai simulasi penghitungan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat, jika hasil pembagiannya desimal dibawah 50 persen maka dibulatkan ke bawah.

"Kalau dalam pembagian, angka desimal dibawah 50 persen, maka dibulatkan ke bawah, maka jadinya 29 persen," ujar Azwin, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: DCS Caleg DPRD Sumbar Dapil I dari PSI, Semuanya Warga Padang, Ada Armalis dan Tulus Arifan

Azwin mengatakan KPU Padang memastikan semua parpol sudah memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada daftar calon sementara (DCS).

Diberitakan sebelumnya, Keterwakilan Perempuan pada daftar calon sementara (DCS) Bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sudah penuhi kuota 30 persen.

Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan dari 649 bakal caleg pada DCS sudah terpenuhi 30 persen perempuan.

Jumlah ini tersebar pada 18 partai politik di enam daerah pemilihan. 

"Sudah terpenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, karena kalau tidak sesuai maka tidak bisa ditetapkan," ujar Riki Eka Putra, Senin (21/8/2023).

Menurut Riki, bagi parpol yang tidak menyesuaikan keterwakilan perempuan maka disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: 2 Hari Masa Sanggah DCS Caleg, KPU Padang Tunggu Masukan Masyarakat, Jamin Identitas Dirahasiakan

"Misalnya dengan tidak meloloskan salah satu bakal calon lelaki pada daftar calon sementara," ujarnya.

Sementara itu, dari daftar rekapitulasi daftar calon sementara (DCS) anggota Dprd Kota Padang, keterwakilan perempuan pada sejumlah partai masih dibawah 30 persen.

Keterwakilan perempuan diangka 29 persen, yakni Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Nasdem, PAN, Demokrat, PPP dan Partai Umat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved