CPNS 2023

Mengenal Masa Sanggah CPNS 2023, Penting bagi Pendaftar Jika Tak Lolos Verifikasi Administrasi

Masa sanggah merupakan salah satu tahapan pendaftaran CPNS 2023.Saat ini seleksi CPNS belum memasuki tahap pendaftaran dan seleksi administrasi.

Editor: Rahmadi
istimewa
Masa sanggah merupakan salah satu tahapan pendaftaran CPNS 2023. 

TRIBUNPADANG.COM - Masa sanggah merupakan salah satu tahapan pendaftaran CPNS 2023.

Saat ini seleksi CPNS belum memasuki tahap pendaftaran dan seleksi administrasi.

Pendaftaran dan seleksi administrasi CPNS 2023 akan dimulai pada 17 September 2023.

Adapun masa sanggah CPNS 2023 dilaksanakan pada 14 - 16 Oktober 2023.

Meski demikian, sebagai salah seorang pendaftar, mengenal masa sanggah perlu dilakukan bagi pendaftar CPNS 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.

Baca juga: Surat Keterangan Lulus Tak Bisa Digunakan untuk Daftar CPNS/PPPK 2023, Harus Pakai Ijazah

Biasanya, sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.

Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.

Baca juga: BKN Resmi Umumkan Syarat Pendaftaran CPNS/PPPK yang Dimulai 17 September 2023

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved