CPNS 2023

Surat Keterangan Lulus Tak Bisa Digunakan untuk Daftar CPNS/PPPK 2023, Harus Pakai Ijazah

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan Surat Keterangan Lulus (SKL) tak bisa digunakan untuk daftar CPNS 2023.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan Surat Keterangan Lulus (SKL) tak bisa digunakan untuk daftar CPNS 2023. 

TRIBUNPADANG.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan Surat Keterangan Lulus (SKL) tak bisa digunakan untuk daftar CPNS 2023.

Sebagaimana diketahui, BKN telah mengumumkan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang dibuka mulai 17 September-6 Oktober 2023.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menegaskan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK wajib menggunakan ijazah.

"Pendaftaran CASN harus menggunakan ijazah dan tidak bisa menggunakan SKL," kata dia dilansir Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Oleh karena itu, Hasan mengatakan, pemerintah sudah menyampaikan informasi rekrutmen seleksi sebelum pendaftaran dimulai.

Baca juga: Formasi CPNS/PPPK Kemenkumham 2023, Ada Penjaga Tahanan untuk Lulusan SMA hingga Dosen untuk S2

"Tujuannya agar calon pelamar dapat mempersiapkan sedini mungkin, khususnya menyangkut ijazah sebagai salah satu syarat utama," terang dia.

Untuk menghindari kesalahan dalam pendafataran CASN, Hasan mengimbau supaya pelamar wajib membaca dan mencermati persyaratan yang telah diumumkan oleh instansi yang akan dilamar.

Diketahui, BKN mengumumkan total tersedia 572.299 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023. 

Melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial, syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yakni melampirkan:

  • Surat Lamaran
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pasfoto terbaru latar belakang merah
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Baca juga: Tahapan Ujian CPNS 2023 Beserta Waktu yang Disediakan, Ada SKD dan SKB

Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi CPNS dan PPPK akan diumumkan masing-masing instansi pada 16 September 2023.

Pada 17 September 2023, pendaftar bisa dilakukan secara online melalui Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman SSCASN.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved