Pemilu 2024
Terima Satu Laporan Terkait DCS Caleg, KPU Padang Beri Ruang Parpol Klarifikasi
KPU Kota Padang menerima satu laporan pengaduan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) Caleg DPRD Padang pada Pemilu 2024.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - KPU Kota Padang menerima satu laporan pengaduan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) Caleg DPRD Padang pada Pemilu 2024.
Sebelumnya DCS Caleg ini diumumkan oleh KPU pada 28 Agustus 2023 lalu.
Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Azwin mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan berkas syarat pencalonan bakal Caleg yang ada pada DCS.
Baca juga: KPU se-Sumatera Barat Terima 58 Laporan Masukan & Tanggapan Masyarakat Terkait DCS Caleg DPRD
Terkait laporan masyarakat tersebut, KPU Padang akan melakukan pemeriksaan apakah memenuhi sudah memenuhi syarat formil dan materil.
"KPU juga akan minta klarifikasi ke partai politik atau parpol yang berkaitan," ujar Azwin, Kamis (31/8/2023).
Azwin mengatakan, KPU tetap memberikan ruang kepada bakal Caleg maupun parpol untuk mengklarifikasi.
Lanjutnya, jika nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), parpol masih bisa mengajukan pengganti bakal calon sementara.
Jadwalnya pada tanggal 14 hingga 20 September 2023 nanti.
Baca juga: KPU Kota Bukittinggi Beberkan Syarat & Alasan Pindah Memilih, Salah Satunya Sakit dan Pindah Tugas
Sementara penetapan daftar calon tetap (DCT) Caleg DPRD Padang sesuai jadwal pada tanggal 3 November 2023.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/pileg-2024js.jpg)