Pemilu 2024

Terima Satu Laporan Terkait DCS Caleg, KPU Padang Beri Ruang Parpol Klarifikasi

KPU Kota Padang menerima satu laporan pengaduan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) Caleg DPRD Padang pada Pemilu 2024.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - KPU Kota Padang menerima satu laporan pengaduan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) Caleg DPRD Padang pada Pemilu 2024.

Sebelumnya DCS Caleg ini diumumkan oleh KPU pada 28 Agustus 2023 lalu.

Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Azwin mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan berkas syarat pencalonan bakal Caleg yang ada pada DCS.

Baca juga: KPU se-Sumatera Barat Terima 58 Laporan Masukan & Tanggapan Masyarakat Terkait DCS Caleg DPRD

Terkait laporan masyarakat tersebut, KPU Padang akan melakukan pemeriksaan apakah memenuhi sudah memenuhi syarat formil dan materil.

"KPU juga akan minta klarifikasi ke partai politik atau parpol yang berkaitan," ujar Azwin, Kamis (31/8/2023).

Azwin mengatakan, KPU tetap memberikan ruang kepada bakal Caleg maupun parpol untuk mengklarifikasi.

Lanjutnya, jika nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), parpol masih bisa mengajukan pengganti bakal calon sementara.

Jadwalnya pada tanggal 14 hingga 20 September 2023 nanti.

Baca juga: KPU Kota Bukittinggi Beberkan Syarat & Alasan Pindah Memilih, Salah Satunya Sakit dan Pindah Tugas

Sementara penetapan daftar calon tetap (DCT) Caleg DPRD Padang sesuai jadwal pada tanggal 3 November 2023.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved