Kota Padang

Distan Catat Produksi Padi di Padang Capai 27 Ribu Ton Sampai Juli 2023

Dinas Pertanian Kota Padang mencatat hingga Juli 2023 ini, produksi padi di Kota Padang relatif baik dan sesuai target. Yoice Yuliani mengatakan ..

Tayang:
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Nandito Putra
Ilustasi - Pekerja saat merontokkan padi menggunakan alat tradisional di Jorong Tabek Lacu, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Minggu (9/7/2023). Dinas Pertanian Kota Padang mencatat hingga Juli 2023 ini, produksi padi di Kota Padang relatif baik dan sesuai target. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Pertanian Kota Padang mencatat hingga Juli 2023 ini, produksi padi di Kota Padang relatif baik dan sesuai target.

Kepala Dinas Pertanian Padang, Yoice Yuliani mengatakan, produksi padi per Juli 2023 ini sudah mencapai 27 ribu ton dari target 50 ribu ton untuk satu tahun.

"Tahun kemarin, dari awal Januari sampai akhir Desember 2022 sebanyak 45 ribu ton," ucap Yoice Yuliani, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Bulog Sumbar Kunjungi Pasar Raya Padang, Sebut 10.580 Ton Beras Sudah Digelontorkan

Yoice menjelaskan, terkait gagal panen yang dialami kelompok tani, saat ini Kementerian Pertanian telah mencanangkan program Asuransi Usana Tani Padi (AUTP).

Hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Melalui AUTP ini premi asuransi sebesar Rp180 ribu/hektar sekali dalam masa tanam. Rinciannya, sebesar Rp144 ribu sudah difasilitasi, sementara sisanya sebesar Rp36 ribu yang dibayar oleh petani," jelasnya.

Asuransi tersebut, diperuntukkan bagi petani yang mengalami gagal panen karena penyakit tanaman, kekeringan, dan banjir. Para petani dapat klaim asuransi sebesar Rp6 juta hektarnya.

"Jika petani kita ingin mendaftar asuransi, harus berkelompok yang dilaporkan kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Nantinya bakal dibantu untuk masuk asuransi," terangnya.

Adapun kriteria petani yang dapat mendaftarkan asuransi ini adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, petani pemilik atau penggarap yang melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas dua hektar per pendaftaran saat musim tanam.

Baca juga: Pantau Harga Beras di Pasar Tradisional, Pemko Bukittinggi Gelar Operasi Pasar

Selanjutnya, petani pendaftar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan diutamakan petani yang mendapatkan bantuan pemerintah. (*)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved