Pemilu 2024

Bawaslu Padang Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Seorang Lurah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menerima satu laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padang Rahmad Ramli saat dijumpai Tribunpadang.com di ruangannya, Selasa (29/8/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menerima satu laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang Rahmad Ramli mengatakan, laporan tersebut diterima pihaknya pada Senin (28/7/2023).

Rahmad mengatakan, laporan yang diterima pihaknya menyatakan salah seorang lurah di Padang diduga terlibat politik.

Adapun kata dia, laporan tersebut diterima dari salah seorang masyarakat.

"Terkait laporan akan kita lakukan kajian awal, jika memenuhi syarat formil dan materil maka kita register, kalau sudah akan kita panggil yang bersangkutan baik pelapor dan terlapor," ujar Rahmad.

Baca juga: DPRD Panggil Seluruh Camat dan Lurah se-Kota Padang, Duga Langgar Netralitas ASN di Pemilu

Adapun setelahnya, jika pelanggaran terkait netralitas ASN itu terbukti, maka Bawaslu akan menyampaikannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penindakan selanjutnya.

"Kami di Bawaslu hanya meneruskan terhadap laporan pelanggaran," kata dia.

Sementara itu, lanjut Rahmad, Bawaslu Padang pada hari ini, Selasa (29/8/2023) telah memenuhi undangan DPRD Padang dalam pertemuan dengan sejumlah camat dan lurah.

Dalam pertemuan itu Bawaslu Padang diminta menjelaskan terkait netralitas ASN dalam pemilu.

"Mungkin berkaitan dengan Komisi I yang mengundang ASN itu khususnya pejabat kecamatan dan kelurahan, kami diminta untuk mengimbau dan menjelaskan larangan ASN berpihak kepada peserta pemilu," lanjut Rahmad.

Adapun Komisi I DPRD Padang kembali mengundang Bawaslu untuk menghadiri pertemuan lanjutan pada Rabu (30/8/2023) bersama seluruh camat, lurah, Sekda, Asisten I hingga BKPSDM Padang.

Sekretaris Komisi I DPRD Padang Budi Syahrial mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan itu buntut dari adanya sejumlah camat dan lurah di Padang yang diduga melanggar netralitas ASN.

Baca juga: Camat & Lurah di Padang Langgar Netralitas ASN Pada Pemilu, Aula Dipakai untuk Pelantikan Timses

"Ada beberapa kejadian beberapa oknum yang memfasilitasi caleg-caleg dari partai tertentu, itu tak boleh, kami meminta inspektorat untuk melakukan tindakan," ujar Budi Syahrial, Selasa (29/8/2023).

Bahkan, ujarnya, ada aula pemerintahan tingkat camat yang digunakan sebagai tempat pelantikan tim sukses salah satu peserta pemilu.

"Kami juga memanggil Bawaslu Padang untuk memberikan pencerahan tentang netralitas ASN dalam pemilu, yang mana ASN tidak berpolitik praktis," kata dia.

Kembali ia menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlihat politik praktis, bila tetap ingin berpolitik harus berhenti sebagai ASN.

"Jangan bermain-main dengan hal seperti ini, mereka digaji oleh APBN dan APBD Kota Padang, bukan digaji oleh pemilik partai," tambah Budi.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved