Setiap siswa yang melakukan perbuatan melanggar hukum tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika seorang akan terlibat dalam perbuatan melanggar hukum, maka itu akan berakibat buruk terhadap masa depannya. Misalnya, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik".
"Jangan salah anggap bahwa anak-anak tidak bisa dihukum. Setiap orang, termasuk yang terkategori anak-anak, tetap bisa dihukum layaknya orang dewasa. Hal yang membedakannya adalah penanganannya: anak yang berkonflik dengan hukum diberlakukan secara khusus yang berbeda dengan orang dewasa", tambah Mevrizal.
Kegiatan PGtS seri ke 22 juga diisi dengan sosialisasi tentang Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang disampaikan oleh ketuanya Afdhal Hirawan.
Kata Afdhal, "masyarakat yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum dapat melapor ke PBH Peradi Padang tanpa dipungut bayaran apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku".(rel)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.