Wabup Pessel Mundur

Perlakuan Surat Pengunduran Diri Wabup Pessel Diperkirakan Sama dengan Agam, Tidak Ada PAW

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov Sumbar, Doni Rahmat Samulo mengatakan bahwa perlakuan surat pengunduran diri Wakil Bupati Pesisir Selatan

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Pemkab Pessel
Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariyansyah dalam suatu momen. Rudi akan mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai orang nomor dua di kabupaten Pesisir Selatan. 

Sementara masa jabatan Bupati maupun Wakil Bupati Agam hanya sampai 31 Desember 2023.

Dengan begitu, tidak akan ada PAW Wakil Bupati Agam.

"Artinya Bupati Agam akan sendiri sampai akhir jabatan," ujar Doni.

Diketahui Wabup Agam mundur pada 12 Mei 2023 lalu mengirimkan surat pengunduran diri pada DPRD Agam melalui Sekwan.

Saat ini ia juga tercatat sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Sumbar dari Partai Demokrat untuk Dapil Sumbar 3. 

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved