Wabup Pessel Mundur
Perlakuan Surat Pengunduran Diri Wabup Pessel Diperkirakan Sama dengan Agam, Tidak Ada PAW
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov Sumbar, Doni Rahmat Samulo mengatakan bahwa perlakuan surat pengunduran diri Wakil Bupati Pesisir Selatan
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov Sumbar, Doni Rahmat Samulo mengatakan bahwa perlakuan surat pengunduran diri Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah, diperkirakan akan sama dengan pengunduran diri Wakil Bupati Agam.
"Kemungkinan perlakuannya sama seperti di Agam, berlaku saat DCT ditetapkan," kata Doni, Jumat (25/8/2023).
Ia menyebut pihaknya telah menerima surat pengunduran Rudi dan akan meneruskannya ke Kemendagri.
Baca juga: Wakil Bupati Pesisir Selatan Mundur, Sebut Hubungannya dengan Bupati Tak Ada yang Aneh
Adapun alasan Rudi mengajukan pengunduran diri karena maju sebagai bakal Caleg DPR RI. Sehingga pemberhentian Rudi resmi saat DCT ditetapkan.
Pengunduran Diri Wakil Bupati Agam
Sebelumnya, Doni menyebut tak akan ada pengganti antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Agam pasca Irwan Fikri mengajukan pengunduran diri.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima dan mengesahkan pemberhentian Irwan Fikri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.3-3112 Tahun 2023, Irwan Fikri akan resmi diberhentikan saat daftar calon tetap (DCT) diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bulan November 2023 nanti.
"SK dari Mendagri sudah keluar, pemberhentiannya itu di saat daftar calon tetap (DCT) disah KPU," kata Doni, Jumat (25/8/2023).
Doni Rahmat Samulo menambahkan, sampai waktu tersebut atau sampai DCT disahkan, maka status Irwan Fikri masih menjabat sebagai Wakil Bupati Agam.
"Beliau (Irwan Fikri) saat ini masih Wakil Bupati, harusnya tetap menjalankan tugas dan kewajibannya dan menerima haknya sebagai Wakil Bupati Agam," ujar Doni.
Doni memastikan juga tidak akan ada pengganti antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Agam pasca keputusan pemberhentian Irwan Fikri tersebut berlaku.
Sebab sesuai dengan peraturan, PAW diperlukan apabila sisa masa jabatan 18 bulan.
"Tidak ada lagi PAW, karena masa jabatannya kurang 18 bulan," kata Doni.
Doni menjelaskan sesuai jadwal KPU, pengumuman DCT Caleg pada 3 November 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.