Pemilu 2024
MK Larang Kampanye di Tempat Ibadah karena Berpotensi Picu Emosi, Kontroversi dan Rusak Nilai Agama
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang kampanye dilakukan di tempat ibadah terkait Pemilu 2024 karena bisa merusak nilai-nilai agama.
TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang kampanye dilakukan di tempat ibadah terkait Pemilu 2024 karena bisa merusak nilai-nilai agama.
Keputusan itu usai MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Gugatan uji materiil ini diajukan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ong Yenny dan karyawan swasta, Handrey Mantiri.
Melalui putusan ini, Mahkamah menegaskan tempat ibadah dilarang menjadi lokasi kampanye.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Dalam putusannya, Hakim Anwar menyatakan penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: DCS Caleg DPR RI Sumatera Barat 2024 Partai Demokrat, Ada Mulyadi di Dapil II, Darizal Basir Dapil I
Lebih lanjut, Mahkamah pun melakukan revisi terhadap materi pasal 280 ayat (1).
"Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu', sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, 'menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," terang Ketua MK Anwar Usman.
Mahkamah menilai pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Adapun Mahkamah menyampaikan, penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.
Terlebih, jika diletakkan pada situasi dan kondisi masyarakat yang semakin mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik identitas tanpa menilai fakta yang objektif.
Hal tersebut, menurut Mahkamah, berpotensi memperdalam polarisasi politik di tengah banyaknya narasi dan opini yang dapat bermuara pada melemahnya kohesi sosial.
Baca juga: DCS Caleg DPR RI Sumbar 2024 dari PKS, Ada Istri Gubernur di Dapil I, Istri Mantan Gubernur Dapil II
Terkait hal tersebut, Mahkamah menilai pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidak berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara.
Melainkan, lebih pada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat terutama untuk masalah yang memiliki nilai politik praktis yang sangat tinggi.
Sebagai informasi, pemohon dalam permohonannya menilai penjelasan pasal itu menyebabkan hak konstitusionalnya sebagai pemilih dan/atau sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta dirugikan.
Oleh karena itu, pemohon meminta MK untuk menghapus penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf h tersebut dalam petitum permohonannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berpotensi Timbulkan Kontroversi dan Merusak Nilai Agama, MK Larang Kampanye di Tempat Ibadah,
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.