Pemilu 2024

DCS Caleg DPR RI Sumbar 2024 dari PKS, Ada Istri Gubernur di Dapil I, Istri Mantan Gubernur Dapil II

Sebanyak 14 bakal calon legislatif (Bacaleg) Dapil Sumatera Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diumumkan lewat DCS Caleg Sumatera Barat

|
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Istimewa
Logo PKS. Sebanyak 14 bakal calon legislatif (Bacaleg) Dapil Sumatera Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diumumkan lewat Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024. 

Kemudian Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Sawahlunto.

Seterusnya Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar.

Sementara untuk Sumbar II mencakup 8 daerah di Sumbar, yakni Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Kemudian Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.

DCS Caleg se-Sumbar

Sekedar informasi, KPU RI menetapkan 243 Bacaleg Dapil Sumatera Barat yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024.

Jumlah itu ditetapkan pada Jumat (19/8/2023) bersamaan dengan DCS Caleg dari Dapil lainnya di Indonesia serta DCS Anggota DPD RI.

Dilihat TribunPadang.com pada laman KPU RI, 243 Bacaleg tersebut terbagi dalam dua Dapil, yaitu Sumbar 1 dan Sumbar 2. 

Adapun pada Sumbar 1, Bacaleg yang masuk DCS berjumlah 140 Bacaleg, sedangkan sisanya berasal dari Sumbar 2, yaitu 103 Bacaleg.

Baca juga: DCS Caleg DPR RI Sumatera Barat 2024 dari PDIP, Ada Fakhrizal Mantan Kapolda Sumbar dan Yuhastihar

Jumlah tersebut berasal dari 19 partai peserta Pemilu yang mengajukan Bacaleg untuk Pileg 2024.

Partai itu adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PDIP, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, se-Indonesia KPU menetapkan 9.925 Bacaleg DPR RI untuk Pemilu 2024 yang memenuhi syarat dalam DCS.

Ia menyebut, setelah penetapan ini, pihaknya akan mengumumkan kepada DCS tersebut kepada publik.

Pengumuman dilakukan melalui sejumlah media massa dan laman resmi KPU yang dapat diakses oleh semua orang.

"Pengumumannya tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023," kata Hasyim, Jumat kemarin. 

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved