Pencabulan Anak di Agam

Pendamping Hukum Terdakwa Pencabulan Anak di Agam Angkat Bicara, Sebut Kasus Bohong: Fitnah Keji

Pendamping hukum terdakwa kasus pencabulan anak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengeklaim bahwa kasus tersebut adalah fitnah yang keji.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan.Pendamping hukum terdakwa kasus pencabulan anak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengeklaim bahwa kasus tersebut adalah fitnah yang keji. 

Selain itu, korban juga dinyatakan positif penyakit seksual menular. Besar dugaan R, semuanya itu akibat perbuatan pelaku.

"Sejak 2020 saya juga telah curiga, soalnya anak saya ini keputihan. Saya heran, kenapa anak kecil bisa keputihan dan keluar bau busuk," ungkap R.

"Tapi pada 2022 saya langsung sadar, bahwa anak saya ini memang dicabuli oleh ayahnya sendiri," tambah R.

Sebab, saat momen bulan puasa 2022 lalu, ayah korban membawa korban tanpa sepengetahuan R.

"Saat itu saya tidak ada di rumah, pelaku ini bawa anak saya ke rumahnya. Saat anak telah pulang, saya tanya apa yang ayahnya lakukan," ungkap R.

Begitu terkejut R ketika mendengar jawaban korban. Sebab, ayahnya diduga melakukan adegan suami-istri di depan korban.

Lebih lanjut, R menuntut keadilan, terutama nasib yang dirasakan anaknya itu. Terkesan tak adil, jika pelaku dinyatakan bebas dan tak bersalah.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved