Kota Padang

Peradi Goes To School ke-20 di SMA Adabiah Padang, Miko Kamal Ingatkan Soal Tawuran Rusak Masa Depan

Peradi Goes to School (PGtS) seri ke-20 digelar di kompleks Sekolah Menengah Atas (SMA) Adabiah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Peradi Goes to School (PGtS) seri ke-20 digelar di kompleks Sekolah Menengah Atas (SMA) Adabiah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (14/8/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Peradi Goes to School (PGtS) seri ke-20 digelar di kompleks Sekolah Menengah Atas (SMA) Adabiah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (14/8/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan tepatnya di Masjid Raya Adabiah. Kali ini, PGtS diikuti dengan antusias oleh 150 orang siswa yang berasal dari SMA Adabiah dan SMA 2 Adabiah.

Acara ini dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB, dan dibuka oleh Kepala Bidang Pendidikan Yayasan Serikat Oesaha Adabiah Syofrizal mewakili Ketua Pengurus Aristo Munandar.

Dalam sambutannya, Syofrizal menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang di bawah kepemimpinan Miko Kamal, yang telah memilih SMA Adabiah dan SMA Adabiah 1 dalam melaksanakan program PGtS ke 20.

Yang bertindak sebagai pembicara pada PGtS seri ke 20 adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, dan Sekretaris Mevrizal. Dalam paparannya, Miko Kamal menyampaikan pentingnya siswa mematuhi hukum yang berlaku.

Baca juga: Miko Kamal Minta Pemko Segera Kembalikan Bangunan Cagar Budaya Eks SMA 1 Padang ke Bentuk Semula

"Semua warga negara, termasuk siswa, harus taat hukum. Hanya dengan taat hukumlah tatanan kehidupan bermasyarakat yang diinginkan dapat tercapai. Masyarakat yang taat hukum pasti tidak akan melanggar hak orang lain dalam kehidupan sosial yang pada akhirnya tercipta keharmonisan sosial", kata Miko Kamal.

Miko juga menambahkan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siswa bisa jadi berdampak buruk terhadap masa depannya. Misal, siswa yang terlibat dalam tawuran yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dan dinyatakan bersalah.

"Bisa jadi tidak mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik atau mendapatkan catatan buruk dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibutuhkan untuk mencari kerja atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," katanya.

Miko Kamal mengingatkan para siswa harus hati-hati agar masa depan tidak suram.

Mevrizal dalam presentasinya menyampaikan hal-hal terkait anak bermasalah dengan hukum.

"Jangan dikira anak yang melakukan perbuatan melawan hukum tidak dapat diberikan sanksi. Anak tetap dapat diberikan sanksi sebagaimana orang dewasa, hanya saja treatment hukumnya berbeda," kata Mevrizal.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved