Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Tetapi pada penerapannya banyak elemen elemen dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Sehingga dengan singkat bisa dibilang bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau kombinasi antara sistem pemerintahan presidensial (mayoritas) dengan sistem pemerintahan parlementer (minoritas). Terlebih lagi jika dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan Periodisasi Sistem Pemerintahan, diantaranya :
- Tahun 1945-1949, Indonesia pernah menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
- Tahun 1949-1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu
- Tahun 1950-1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal
- Tahun 1959-1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial secara demokrasi terpimpin.
- Tahun 1966-1998 (Orde Baru), Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial
Terdapat perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru ini diataranya yaitu adanya pemilihan secara langsung, mekanisme check and balance, sistem bikameral dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan serta fungsi anggaran.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.