CPNS 2023

Materi Ujian CPNS Tes Wawasan Kebangsaan Tentang Bentuk Sistem Pemerintahan Indonesia

Simak materi ujian CPNS Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tentang sistem pemerintahan Indonesia.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Simak materi ujian CPNS Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tentang sistem pemerintahan Indonesia. 

TRIBUNPADANG.COM - Simak materi ujian CPNS Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tentang sistem pemerintahan Indonesia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 17 September 2023.

Dalam jadwal yang dirilis, tahap Pendaftaran akan dibuka hingga 3 Oktober 2023.

Jadwal tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Nantinya, dalam mengikuti Seleksi Kompetisi Dasar (SKD), peserta akan mengikuti tiga jenis tes yang diujikan yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Bagi Tribunners yang ingin mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian CPNS 2023, bisa membaca materi ujian CPNS terkait TWK tentang sistem pemerintahan Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Resmi Buka CPNS 2023: Jadwal Pendaftaran Mulai 17 September

Bentuk Sistem Pemerintahan Indonesia

Setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang bertujuan untuk menjaga kestabilan suatu negara, termasuk di Indonesia. Terdapat sejumlah macam sistem pemerintahan yang masing-masing memiliki kelebihan, kekurangan, karakteristik, serta perbedaan masing-masing. Sistem pemerintahan ini diterapkan sesuai dengan keadaan setiap negara. Berikut sistem pemerintahan yang berlaku di sejumlah negara:

  • Parlementer
  • Presidensial
  • Semipresidensial
  • Komunis
  • Liberal
  • Demokrasi liberal

Sistem pemerintahan adalah cara pemerintah dalam mengatur pemerintahan yang berlaku di negaranya. Secara luas sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai sistem yang menjaga kestabilan masyarakat, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, ekonomi, pertahanan, keamanan sehingga jadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana semestinya masyarakat bisa ikut ikut peranan dalam pembangunan sistem pemerintahan itu.

Secara sempit, Sistem pemerintahan bisa diartikan sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner ataupun radikal dari masyarakat.

Sehingga Sistem Pemerintahan dapat diartikan sebagai sebuah tatanan utuh yang terdiri atas bermacam macam komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan serta mempengaruhi dalam mencapaian fungsi dan tujuan pemerintahan. Sistem ini berguna bagi menjaga kestabilan pemerintahan, pertahanan, ekonomi, politik, dan lain sebagainya.

Indonesia merupakan negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Negara kesatuan ialah bentuk negara berdaulat yang diadakan sebagai satu kesatuan tunggal. Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi sedangkan wilayah-wilayah administratif di bawahnya cuma menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Wilayah administratif di dalam negara Indonesia sekarang ini terbagi jadi 34 provinsi.

Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen

Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga itu. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan semuanya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:

  • Sistem Konstitusional.
  • Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  • Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
  • Kekuasaan kepala negara tidak tidak terbatas.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  • Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
  • Dari tujuh kunci pokok sistem pemerintahan diatas, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan Presidensial. Sistem pemerintahan Presidensial ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru.
Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved