CPNS 2023
Materi Ujian CPNS Tes Wawasan Kebangsaan Tentang Bentuk Sistem Pemerintahan Indonesia
Simak materi ujian CPNS Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tentang sistem pemerintahan Indonesia.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Simak materi ujian CPNS Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tentang sistem pemerintahan Indonesia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 17 September 2023.
Dalam jadwal yang dirilis, tahap Pendaftaran akan dibuka hingga 3 Oktober 2023.
Jadwal tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Nantinya, dalam mengikuti Seleksi Kompetisi Dasar (SKD), peserta akan mengikuti tiga jenis tes yang diujikan yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Bagi Tribunners yang ingin mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian CPNS 2023, bisa membaca materi ujian CPNS terkait TWK tentang sistem pemerintahan Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Resmi Buka CPNS 2023: Jadwal Pendaftaran Mulai 17 September
Bentuk Sistem Pemerintahan Indonesia
Setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang bertujuan untuk menjaga kestabilan suatu negara, termasuk di Indonesia. Terdapat sejumlah macam sistem pemerintahan yang masing-masing memiliki kelebihan, kekurangan, karakteristik, serta perbedaan masing-masing. Sistem pemerintahan ini diterapkan sesuai dengan keadaan setiap negara. Berikut sistem pemerintahan yang berlaku di sejumlah negara:
- Parlementer
- Presidensial
- Semipresidensial
- Komunis
- Liberal
- Demokrasi liberal
Sistem pemerintahan adalah cara pemerintah dalam mengatur pemerintahan yang berlaku di negaranya. Secara luas sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai sistem yang menjaga kestabilan masyarakat, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, ekonomi, pertahanan, keamanan sehingga jadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana semestinya masyarakat bisa ikut ikut peranan dalam pembangunan sistem pemerintahan itu.
Secara sempit, Sistem pemerintahan bisa diartikan sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner ataupun radikal dari masyarakat.
Sehingga Sistem Pemerintahan dapat diartikan sebagai sebuah tatanan utuh yang terdiri atas bermacam macam komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan serta mempengaruhi dalam mencapaian fungsi dan tujuan pemerintahan. Sistem ini berguna bagi menjaga kestabilan pemerintahan, pertahanan, ekonomi, politik, dan lain sebagainya.
Indonesia merupakan negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Negara kesatuan ialah bentuk negara berdaulat yang diadakan sebagai satu kesatuan tunggal. Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi sedangkan wilayah-wilayah administratif di bawahnya cuma menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Wilayah administratif di dalam negara Indonesia sekarang ini terbagi jadi 34 provinsi.
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga itu. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan semuanya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:
- Sistem Konstitusional.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
- Kekuasaan kepala negara tidak tidak terbatas.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
- Dari tujuh kunci pokok sistem pemerintahan diatas, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan Presidensial. Sistem pemerintahan Presidensial ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru.
Ciri dari sistem pemerintahan Presidensial saat itu adalah kekuasaan yang sangat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir seluruh kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 itu dilakukan tanpa melibatkan persetujuan ataupun pertimbangan DPR sebagai wakil rakyat. Sebab tidak adanya pengawasan dan persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung mudah disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga terdapat dampak positifnya yaitu presiden bisa mengontrol seluruh pelaksanaan pemerintahan sehingga dapat membuat pemerintahan yang solid dan kompak serta Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak gampang jatuh atau berganti.
Memasuki masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk membuat sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, harus disusun pemerintahan yang didasarkan pada konstitusi (Pemerintah konstitusional). Pemerintah konstitusional mempunyai ciri bahwa konstitusi negara itu berisi:
- Jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
- Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif.
Sistem pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sesudah Diamandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya amandemen pada UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 diataranya yaitu sebab pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (tetapi faktanya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang amat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (yang bisa memunculkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketetapan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 saat itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, HAM, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, eksistensi negara hukum dan negara demokrasi, serta hal-hal lain yang cocok dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan perjanjian diantaranya tidak merubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structur) kesatuan atau berikutnya lebih diketahui sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
Sistem ketatanegaraan Indonesia setelah Amandemen UUD 1945, bisa dipaparkan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada masa saat ini, bisa disebut sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen ke 4 tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan bersamaan dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan yang baru ini diharapkan berjalan mulai tahun 2004 sesudah dilakukannya Pemilu di tahun 2004.
Baca juga: 50 Contoh Soal CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia yaitu:
- Bentuk pemerintahan republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Bentuk negara kesatuan yang mempunyai prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi jadi beberapa provinsi.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
- Presiden merupakan kepala negara yang sekalian sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil elemen-elemen dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan yang ada di sistem presidensial. Beberapa variasi sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen mendapat kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran (budget)
- Presiden sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap mempunyai kekuasaan mengawasi presiden walaupun tidak secara langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu persetujuan dan pertimbangan DPR.
Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah Diamandemen
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi, "bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat".
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, "Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik".
Bisa disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah Republik. Selain bentuk pemerintahan republik dan bentuk negara kesatuan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekalian kepala pemerintahan.
Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar". Dengan begitu, sistem pemerintahan di Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Tetapi pada penerapannya banyak elemen elemen dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Sehingga dengan singkat bisa dibilang bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau kombinasi antara sistem pemerintahan presidensial (mayoritas) dengan sistem pemerintahan parlementer (minoritas). Terlebih lagi jika dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan Periodisasi Sistem Pemerintahan, diantaranya :
- Tahun 1945-1949, Indonesia pernah menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
- Tahun 1949-1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu
- Tahun 1950-1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal
- Tahun 1959-1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial secara demokrasi terpimpin.
- Tahun 1966-1998 (Orde Baru), Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial
Terdapat perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru ini diataranya yaitu adanya pemilihan secara langsung, mekanisme check and balance, sistem bikameral dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan serta fungsi anggaran.(*)
Lupa Password Login SSCASN Cek Hasil SKD CPNS 2023? Reset Dalam 6 Langkah |
![]() |
---|
Link Live Score Seleksi Kompetensi PPPK 12 November, Titik Lokasi Ujian Hotel Imelda Padang |
![]() |
---|
Link Live Score SKD CPNS Kejaksaan Agung RI Minggu 12 November, Titik Lokasi Ujian UPI Padang |
![]() |
---|
Link Live Score SKD CPNS Kemenkumham Minggu 12 November, Tilok Ujian Hotel Axana Padang |
![]() |
---|
Link Live Score SKD CPNS Mahkamah Agung dan Sekjen KPK Minggu 12 November, Tilok Ujian Bukittinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.