Kemenkumham Sumbar
Kanwil Sumbar Fasilitasi Harmonisasi 1 Ranperda dan 11 Rancangan Peraturan Kepala Daerah
Kepala Divisi Pelayanan Kemenkumham Sumatera Barat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah pada Rapat Fasilitasi Harmonisasi 7 s.d 9 Agustus 2023.
Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
RULIANA Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah pada Rapat Fasilitasi Harmonisasi yang dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Rivai Putra serta Boby Musliadi selaku Perancang Ahli Muda, baik secara Virtual Zoom Meeting maupun Tatap Muka di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat dari Senin s.d rabu/ 7 s.d 9 Agustus 2023.
3 (tiga) hari ini Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Kepala Daerah dengan 6 (enam) daerah yaitu Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman dan Provinsi Sumatera Barat.
Dalam rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Pejabat Esselon II masing-masing Pemerintah Daerah Pemarkarsa, Bagian Hukum beserta Perangkat Daerah terkait dengan melibatkan Instansi Provinsi. Hasil Harmonisasi disampaikan oleh Pokja I dan Pokja II Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.
Baca juga: Kanwil Sumbar Gelar Bakti Sosial Pengentasan Stunting Dalam Rangka Hari Kemenkumham Ke-78
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah. Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah.
Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia. (rls)
Rutan Padang dan Kanwil Ditjenpas Sumbar Bagikan Paket Sembako kepada Keluarga Warga Binaan |
![]() |
---|
Lapas Suliki Teken MOU dengan Polres Lima Puluh Kota, Jalin Sinergitas untuk Wujudkan Zero Halinar |
![]() |
---|
Dukung Program Asta Cita, Lapas Suliki Panen Raya Jagung Sebanyak 1 Ton |
![]() |
---|
Momentum Peringatan Hari Ibu, Lapas Suliki Pertemukan Warga Binaan dengan Ibu |
![]() |
---|
Lapas Padang Razia Kamar Hunian, Temukan Barang yang Bisa Dijadikan Senjata Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.