Inilah 4 Kelompok Masyarakat yang Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg, Ada Petani dan Nelayan

Inilah kelompok masyarakat yang boleh membeli gas elpiji 3 kg. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adal

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Ilustasi tabung gas elpiji 3 kilogram di pangkalan gas. Wali Kota Erman Safar mengeluarkan edaran regulasi pembelian gas elpiji 3 kilogram di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). 

Petani sasaran sendiri merupakan orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Kelompok ini juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

4. Nelayan sasaran

Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Kelompok dilarang pakai elpiji subsidi

Selain kelompok yang boleh menggunakan, pemerintah juga mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya usaha.

Baca juga: Gas Elpiji Langka, Pemko Bukittinggi Minta Pangkalan Tak Jual ke Pengecer dan Batasi Penjualan

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, berikut usaha yang dilarang menggunakan elpiji subsidi:

- Restoran

- Hotel

- Usaha peternakan Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)

Usaha tani tembakau

- Usaha jasa las

- Usaha binatu atau laundry

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved