Inilah 4 Kelompok Masyarakat yang Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg, Ada Petani dan Nelayan

Inilah kelompok masyarakat yang boleh membeli gas elpiji 3 kg. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adal

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Ilustasi tabung gas elpiji 3 kilogram di pangkalan gas. Wali Kota Erman Safar mengeluarkan edaran regulasi pembelian gas elpiji 3 kilogram di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah kelompok masyarakat yang boleh membeli gas elpiji 3 kg.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.

Liquefied petroleum gas atau elpiji 3 kg merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.

Sebagai barang subsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".

Baca juga: Antisipasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Pemkot Solok Gelar Operasi Pasar di Sejumlah Pangkalan

Pemerintah melalui PT Pertamina resmi menertibkan aturan kelompok yang berhak membil serta menggunakan Gas Elpiji 3kg Subsidi.

Pemerintah pun mendorong penyaluran gas melon menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Adapun masyarakat yang dapat membeli gas melon, yakni:

1. Rumah tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga.

Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.

Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.

3. Petani sasaran

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved