Kabupaten Lima Puluh Kota
Dua Kurir Asal Pekanbaru Ditangkap Polisi Saat Antar Sabu di Lima Puluh Kota, Diintai Sejak Kelok 9
Dua orang lelaki diringkus oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh di Jalan Umum Jorong Tarok, Kenagarian Andaleh Kabupaten Lima Puluh Kota
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua orang lelaki diringkus oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh di Jalan Umum Jorong Tarok, Kenagarian Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, mengatakan bahwa dua orang ini berinisial MI panggilan I (28) dan B (29) yang saat ini telah diamankan di Polres Payakumbuh.
Ia mengatakan, kedua pelaku yang merupakan warga Kota Pekanbaru diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, sehingga diamankan Polres Payakumbuh pada Sabtu (29/7/2023).
"Kita sudah lama menyelidiki keduanya, kita mensinyalir mereka merupakan kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi," kata Iptu Aiga Putra, Rabu (2/8/2023).
Iptu Aiga Putra mengatakan petugas sudah melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku ini dari kawasan Kelok Sembilan hingga lokasi tujuan pengantaran di daerah Kenagarian Andaleh, Kabupaten Limapuluh Kota.
Baca juga: Polsek Lubuk Kilangan Berhasil Mengungkap Sekelompok Warga yang Melakukan Pesta Narkoba Jenis Sabu
"Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku berinisial MI ditemukan enam paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan tisu," katanya.
Iptu Aiga Putra menjelaskan barang bukti ini disimpan di dalam kantong plastik warna biru di dalam saku celana samping kirinya.
"Barang bukti ini rencananya akan diberikan kepada seseorang berinisial K di daera Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota," katanya.
Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.
"Berat keseluruhan barang bukti setelah ditimbang berjumlah 25 gram. Saat ini anggota juga masih melakukan pengejaran terhadap pemesan berinisial K," katanya.
Selain barang bukti diduga narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone (HP), satu unit sepeda motor merek Honda CB 150 R.
"Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Viral Video Tim Gegana Polda Sumbar Jinakan Benda Diduga Bom di Pangkalan 50 Kota |
![]() |
---|
Kronologi Warga Tewas Terjepit Batu pada Kedalaman 6 Meter di Dasar Sungai Lima Puluh Kota |
![]() |
---|
Seorang Pria di Lima Puluh Kota Tewas Terjepit Batu saat Menembak Ikan di Dasar Sungai |
![]() |
---|
Hasil Pengembangan, Polisi Ringkus Pria yang Simpan 18 Paket Sabu Siap Edar di Lima Puluh Kota |
![]() |
---|
Kakek Umur 71 Diduga Lecehkan Anak Bawah Umur Berulang Kali di Mungka Lima Puluh Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.