Tabuik Pariaman

Tabuik Pariaman Dapat Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional dari Kemenkum HAM RI

Budaya Tabuik Pariaman mendapat sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Sertifikat EBT merujuk pada hasil ...

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Ratusan ribu masyarakat menyaksikan prosesi puncak Pesona Hoyak Tabuik Budaya Piaman 2023, Tabuik dibuang ke laut di pantai Gandoriah Kota Pariaman, Minggu (30/7/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Budaya Tabuik Pariaman mendapat sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sertifikat EBT merujuk pada hasil kreativitas intelektual suatu kelompok masyarakat adat, yang memiliki (potensi) nilai komersial.

Tabuik dianggap sebagai Ekpresi Budaya Tradisional yang telah bertransformasi menjadi sebuah penggerak perekonomian.

Baca juga: Prosesi Mambuang Tabuik ke Laut Selesai, Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2023 Usai

Tabuik yang dahulunya adalah budaya dan ritual adat, sekarang telah bertransformasi menjadi suatu festival yang menarik minat wisatawan baik nasional maupun mancanegara.

Hal itu membuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, menyerahkan sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tabuik kepada Pemerintah Kota Pariman, yang diserahkan pada Puncak Pesona Budaya Hoyak Tabuik Piaman 2023.

Melalui sertifikat tersebut, Tabuik secara resmi sudah terdata pada Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal.

Pencatatan ini merupakan langkah perlindungan defensif yang dilakukan oleh Pemerintah.

Pelindungan ini ditujukan untuk menutup celah yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang tidak beritikad baik.

Wali Kota Pariaman, Genius Umar mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, yang telah menerbitkan Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tabuik.

Baca juga: KUMPULAN FOTO Prosesi Tabuik Naiak Pangkek di Simpang Tabuik Kota Pariaman

“Dengan adanya sertifikat pengakuan dari pemerintah pusat ini, kita harapkan dapat melecut semangat kami di Kota Pariaman, untuk bekerja lebih giat lagi, sehingga kemajuan daerah kita yang kita inginkan Bersama, dapat kita wujudkan,” tuturnya, Selasa (1/8/2023)

Genius menyebutkan, dengan adanya sertifikat pengakuan ini, akan ada perlindungan atas KIK untuk mencegah klaim sepihak dari atau penggunaan tanpa beritikad baik oknum tertentu, baik dalam negeri maupun dari negara lain.

Dengan Kata Lain Ekpresi Budaya Tradisional Tabuik, tidak dapat diklaim oleh pihak lain.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved