Pemilu 2024

Syarat Pindah Memilih Pemilu 2024, Pemilih Pindah Domisili, Tugas Belajar hingg Dirawat di RS

Simak syarat pindah memilih jelang Pemilu 2024 yang bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Istimewa/Canva
Ilustrasi Pemilu 2024. Simak syarat pindah memilih Pemilu 2024. 

Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pemungutan suara sesuai Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 pengurusan pindah memilih dengan keadaan tertentu:

1.Pemilih sedang sakit
2.Pemilih tertimpa bencana
3.Pemilih yang menjadi tahanan
4.Pemilih sedang menjalankan tugas pemungutan suara

Selain itu, berikut cara pindah memilih di Pemilu 2024

1.Cek nama pemilih apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih tetap (DPT) secara online di https://cekdptonline.kpu.go.id.

2.Datang langsung ke KPU kabupaten/kota atau PPPK atau PPPS pada daerah tujuan dengan menujukkan bukti yang valid asalan pindah memilih.

3.Petugas akan melakukan verifikasi dokumen pindah memilih dan pemilih akan menerima form A-Surat Pindah Memilih

4.KPU akan mencoret nama pemilih pada DPT pada TPS asal sebelumnya.

5.Nama pemilih kemudian dipindahkan menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) lain sesuai dengan tujuan pindah memilih yang diajukan pemilih.

6.Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan (pada tanggal 15 Januari 2024).

(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved