Pemilu 2024
Syarat Pindah Memilih Pemilu 2024, Pemilih Pindah Domisili, Tugas Belajar hingg Dirawat di RS
Simak syarat pindah memilih jelang Pemilu 2024 yang bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pemungutan suara sesuai Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 pengurusan pindah memilih dengan keadaan tertentu:
1.Pemilih sedang sakit
2.Pemilih tertimpa bencana
3.Pemilih yang menjadi tahanan
4.Pemilih sedang menjalankan tugas pemungutan suara
Selain itu, berikut cara pindah memilih di Pemilu 2024
1.Cek nama pemilih apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih tetap (DPT) secara online di https://cekdptonline.kpu.go.id.
2.Datang langsung ke KPU kabupaten/kota atau PPPK atau PPPS pada daerah tujuan dengan menujukkan bukti yang valid asalan pindah memilih.
3.Petugas akan melakukan verifikasi dokumen pindah memilih dan pemilih akan menerima form A-Surat Pindah Memilih
4.KPU akan mencoret nama pemilih pada DPT pada TPS asal sebelumnya.
5.Nama pemilih kemudian dipindahkan menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) lain sesuai dengan tujuan pindah memilih yang diajukan pemilih.
6.Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan (pada tanggal 15 Januari 2024).
(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.