Kabupaten Lima Puluh Kota
Gua Lida Ajer Lokasi Penemuan Homo Sapiens Tertua Terancam Dilelang, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Gua Lida Ajer kembali dilelang eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukitinggi
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Setelah itu, banyak ilmuwan dunia, melakukan penelitian. Puncaknya, pada tahun 2008 sampai 2017, sebanyak 23 ilmuwan dari Australia, Indonesia, Amerika Serikat, Jerman, Inggris, dan Belanda, melanjutkan kedua penelitian tersebut.
"Hasil penelitian yang diterbitkan di Jurnal Ilmiah Nature itu mengguncang dunia. Karena, fosil gigi di gua lida ajer, diyakini sebagai fosil gigi manusia modern tertua di Asia Tenggara. berusia antara 63 ribu hingga 73 ribu tahun. Dan setelah itu, sampai sekarang, masih banyak hasil penelitian di jurnal ilmiah dunia yang membahas tentang Gua Lida Ajer,” katanya.
Melihat pentingnya keberadaan Gua Lida Ajer bagi ilmu pengetahuan, M. Fajar Rillah Vesky sebagai pemerhati Gua Lida Ajer sekaligus putra Kecamatan Situjuah Limo Nagari, meminta pemerintah turun tangan, menyikapi terjadinya lelang eksekusi terhadap empat bidang lahan bekas pabrik marmer di Nagari Tungkar. Dimana salah satu lahannya merupakan tempat Gua Lida Ajer itu berada.
Tahun 2022 lalu, lelang eksekusi terhadap empat bidang lahan ini, juga pernah dilakukan oleh PN Payakumbuh atas permohonan dari pihak yang menang dalam sengketa ini, yakni seorang warga negara Belanda. Namun, lelang eksekusi tahun 2022 itu dibatalkan oleh KNPKNL Bukttinggi, karena tidak ada Surat Keterangan Tanah (SKT).
Sekarang, lelang eksekusi itu sudah kembali diajukan oleh warga negara Belanda melalui kuasanya, dengan nilai limit Rp4,5 miliar. Dan lelang ini berpotensi terlaksana atau akan ada yang menjadi pemenangnya. Siapapun nanti peserta lelang yang menjadi pemenangnya, harus menghargai keberadaan Gua Lida Ajer sebagai warisan ilmu pengetahuan.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Ngalau Padang Panjang Ditangkap Polisi di Solok, Terancam Hukuman Mati
Dia juga meminta pemerintah dan otoritas terkait, mulai dari daerah sampai ke pusat, segera menetapkan Gua Lida Ajer sebagai situs kepurbakalaan. Sehingga, keberadaan gua ini dapat dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cagar.
Gua Lida Ajer dapat ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional sesuai dengan UU 11 Tahun 2020. Dan sesuai undang-undang ini, situs cagar budaya tidak dapat dikuasai oleh warga negara Asing.
"Pemerintah mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, sampai pusat, kita minta turun tangan menyelamatkan Gua Lida Ajer. Saya juga sudah sampaikan langsung hal ini kepada Bupati Safaruddin Datuak Bandaro Rajo,” kata M. Fajar Rillah Vesky.
Fajar juga mengimbau para akademisi, arkeolog, sejawaran, masyarakat spelelogi, dan dunia ilmu pengetahuan, termasuk gerakan civil society di Sumatera Barat, untuk ikut menyelamatkan keberadaan Gua Lida Ajer.
“Kepada para pemangku kepentingan di provinsi dan kabupaten, termasuk kepada masyarakat dan perantau Situjuah Limo Nagari, khususnya Nagari Tungkar, mari kita bersama menjaga keberadaan Gua Lida Ajer, karena ini merupakan asset berharga bagi kita bersama,” kata M. Fajar Rillah Vesky. (*)
Viral Video Tim Gegana Polda Sumbar Jinakan Benda Diduga Bom di Pangkalan 50 Kota |
![]() |
---|
Kronologi Warga Tewas Terjepit Batu pada Kedalaman 6 Meter di Dasar Sungai Lima Puluh Kota |
![]() |
---|
Seorang Pria di Lima Puluh Kota Tewas Terjepit Batu saat Menembak Ikan di Dasar Sungai |
![]() |
---|
Hasil Pengembangan, Polisi Ringkus Pria yang Simpan 18 Paket Sabu Siap Edar di Lima Puluh Kota |
![]() |
---|
Kakek Umur 71 Diduga Lecehkan Anak Bawah Umur Berulang Kali di Mungka Lima Puluh Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.