Kota Padang
Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Padang, Diduga Aniaya Pria Paruh Baya Ramai-Ramai
Polsek Lubuk Begalung tangkap pelaku penganiayaan secara bersama-sama di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (21/7/2023). Pelaku di..
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Lubuk Begalung tangkap pelaku penganiayaan secara bersama-sama di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (21/7/2023).
Pelaku diketahui berinisial YS (22) warga yang beralamat di Tanah Runtuh, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi, mengatakan mendapatkan laporan adanya tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (15/7/2023) pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Keroyok Orang Lain hingga Luka-Luka, 2 Pemuda di Tarusan Pesisir Selatan Ditangkap Polisi
"Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi di Jalan By Pass Pampangan Km 2, Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," kata Mochammad Rosidi, Sabtu (22/7/2023).
Ia mengatakan, untuk korbannya sendiri berinisial A (45) warga Jalan Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.
Selanjutnya korban membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/VII/2023 /SPKT/Polsek Lubuk Begalung/Polresta Padang /Polda Sumatera Barat, tanggal 15 Juli 2023.
"Setelah menerima informasi adanya kasus penganiayaan tersebut, saya perintahkan jajaran Unit Reskrim Polsek Lubeg untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Mochammad Rosidi mengatakan awalnya digali informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku terduga penganiayaan secara bersama-sama ini.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya diketahui identitas pelaku yang berinisial YS beserta dengan lokasi keberadaannya," katanya.
Baca juga: Keroyok Pelajar Lainnya hingga Meninggal, 3 Pelajar di Sijunjung Ditangkap Polisi
Mochammad Rosidi menyebutkan inisial YS diringkus di rumahnya kawasan Tanah Runtuh, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
"Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek Lubuk Begalung. Pasal yang diprasangkakan adalah Pasal 170 yo 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama sama," pungkasnya. (
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Petugas Damkar Evakuasi Ular Piton dari Dapur Rumah Warga di Nanggalo Padang |
![]() |
---|
Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL yang Membandel Gunakan Fasilitas Umum |
![]() |
---|
Satpol PP Padang Sita Peralatan Dagang PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan di Jalan Jhoni Anwar |
![]() |
---|
Iklan Rokok Masih Marak di Jalan Protokol Kota Padang, Meski Ada Perda KTR dan Perpres Terbaru |
![]() |
---|
Patroli Balap Liar dan Tawuran di Padang, Satpol PP Temukan Remaja Menenggak Alkohol di Ruang Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.