Kasus Istri Gugat Cerai Suami di Padang 3 Kali Lebih Banyak Dibandingkan Talak, Sebulan Bisa 91

Data Pengadilan Agama Kelas 1A Padang, pada semester 1 2023, angka cerai gugat yang dilakukan istri ini bahkan bisa mencapai 91 kasus dalam sebulan

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kantor Pengadilan Agama Padang Kelas I A, Selasa (11/10/2022). Kasus istri gugat cerai suami di Padang, Sumatera Barat pada semester 1 2023 tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan cerai talak. 

TRIBUNPADANG.COM- Kasus istri gugat cerai suami di Padang, Sumatera Barat tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan cerai talak.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas 1A Padang, pada semester 1 2023, angka cerai gugat yang dilakukan istri ini bahkan bisa mencapai 91 kasus dalam satu bulan.

Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama.

Baca juga: 633 Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Padang Selama 2023, Terbanyak Gugatan oleh Istri

Cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan atau dimohonkan oleh pihak suami.

Pengadilan Agama Kelas I A Padang, Sumatera Barat mencatat terjadi sebanyak 633 kasus perceraian selama Januari sampai pertengahan Juli tahun 2023.

Ketua Pengadilan, Nursal menyebut terdapat 844 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Padang dari selama 2023 ini.

Dari 844 kasus tersebut, sebanyak 630 kasus sudah diputus alias bercerai, sementara sisanya sedang proses mediasi.

Baca juga: POPULER PADANG: Kasus Perceraian Didominasi Usia 30-39 Tahun, dan Andi Tokek Diringkus Tim Klewang

Menurut Mursal, perceraian banyak diajukan oleh pihak perempuan atau istri.

Dari 630 kasus cerai, 171 kasus cerai talak dan 459 kasus cerai gugat.

"Artinya hampir tiga kali lipat kasus perceraian adalah berdasarkan gugatan dari pihak perempuan (istri)," Kata Mursal, Kamis (20/7/2023).

Ia menambahkan perceraian disebabkan oleh sejumlah faktor di antaranya didominasi pertengkaran dan faktor ekonomi.

Selain itu, reunian menjadi salah satu penyebab terjadinya pertengkaran yang berujung pada perceraian.

"Pengadilan agama selalu berupaya untuk menekan kasus perceraian, setiap kasus perceraian, kita melakukan mediasi dengan memberi waktu 30 hari ditambah satu minggu," imbuhnya.

Baca juga: Penyebab Perceraian di Padang, Mulai dari Masalah Ekonomi Narkoba hingga Selingkuh di Medsos

Selain itu, kata Mursal Pengadilan Agama Padang telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk menerapkan pola dengan membuat bahan ceramah terkait kehidupan berumah tangga di masjid dan musala.

"Kita juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah melalui bagian hukum untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat," kata Mursal.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved