Kota Padang
Penyebab Perceraian di Padang, Mulai dari Masalah Ekonomi Narkoba hingga Selingkuh di Medsos
Banyak Faktor Penyebab Perceraian di Padang, Mulai dari Masalah Ekonomi Narkoba hingga Selingkuh di Medsos
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengadilan Agama Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 1.328 pasangan suami istri bercerai sepanjang Januari-Oktober 2022.
Kasus perceraian di Kota Padang selama tahun 2022 lebih banyak didominasi gugat cerai dibandingkan cerai talak.
Artinya, istri lebih banyak minta cerai daripada suami.
Hal ini diungkapkan Juru bicara (jubir) Pengadilan Agama Padang Kelas I A, Adwar, Selasa (11/10/2022) saat ditemui TribunPadang.com di Kantor Pengadilan Agama Padang.
Adwar menjelaskan, penyebab perempuan dominan minta cerai disebabkan sang suami tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga berdampak pada ekonomi.
Baca juga: Hingga Oktober 2021, PA Kelas IB Pariaman Tangani 921 Perkara Perceraian, Didominasi IRT, dan Petani
"Faktor utamanya ini karena ekonomi, sehingga terjadi ketidakharmonisan dalam keluarga, terjadi perselisihan dan pertengkaran, berujung pada perceraian," ujarnya.
Ia menambahkan, dilihat kondisi sekarang, perempuan juga dominan mencari nafkah atau bekerja.
Selain bekerja, perempuan juga tetap harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga atau domestik.
Beban berat atau beban dobel ini membuat perempuan tidak tahan dan akhirnya meminta cerai.
"Perempuan tidak tahan lagi karena beban terlalu berat, urusan rumah tangga dikerjakan begitu juga bekerja sebagai pencari nafkah," ujarnya.
Baca juga: 1.328 Pasangan di Padang Bercerai Sepanjang Januari-Oktober 2022, 72 Persen Diajukan Perempuan
Selain ekonomi, faktor penyebab perceraian selanjutnya karena bermain media sosial (medsos) yang berujung pada selingkuh.
Kemudian terlibat menggunakan narkoba juga menjadi faktor penyebab perceraian.
"Terakhir karena narkoba, karena suami memakai narkoba, adanya suami yang berperan sebagai pengedar narkoba sehingga sang istri tidak tahan, lalu meminta cerai," ujarnya.
Adwar menyebut berdasarkan data Januari hingga Oktober 2022 gugat cerai atau permohonan gugatan cerai dilayangkan pihak istri sebanyak 967 orang atau 72 Persen.
Sementara cerai talak atau permohonan gugatan cerai yang dilayangkan pihak suami sebanyak 361 orang atau 27 persen.
Baca juga: 3 Tahun Terakhir: Angka Perceraian di Kantor PA Kelas IB Pariaman, Tertinggi Kedua di Sumatera Barat
"Inilah faktanya, sekarang ini perceraian lebih banyak diajukan perempuan" ujarnya.(TribunPadang.com/ Rima Kurniati)