Kota Padang
633 Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Padang Selama 2023, Terbanyak Gugatan oleh Istri
Pengadilan Agam Kelas II A mencatat terjadi sebanyak 633 kasus perceraian selama Januari sampai pertengahan Juli tahun 2023. Nursal menyebut ter...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengadilan Agama Kelas I A Padang, Sumatera Barat mencatat terjadi sebanyak 633 kasus perceraian selama Januari sampai pertengahan Juli tahun 2023.
Ketua Pengadilan, Nursal menyebut terdapat 844 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Padang dari selama 2023 ini.
Dari 844 kasus tersebut, sebanyak 630 kasus sudah diputus alias bercerai, sementara sisanya sedang proses mediasi.
Baca juga: Kasus Perceraian di Kota Padang Sepanjang 2022 Didominasi Kelompok Usia 30-39 Tahun
Menurut Mursal, perceraian banyak diajukan oleh pihak perempuan atau istri.
Dari 630 kasus cerai, 171 kasus cerai talak dan 459 kasus cerai gugat.
"Artinya hampir tiga kali lipat kasus perceraian adalah berdasarkan gugatan dari pihak perempuan (istri)," Kata Mursal, Kamis (20/7/2023).

Ia menambahkan perceraian disebabkan oleh sejumlah faktor di antaranya didominasi pertengkaran dan faktor ekonomi.
Selain itu, reunian menjadi salah satu penyebab terjadinya pertengkaran yang berujung pada perceraian.
"Pengadilan agama selalu berupaya untuk menekan kasus perceraian, setiap kasus perceraian, kita melakukan mediasi dengan memberi waktu 30 hari ditambah satu minggu," imbuhnya.
Baca juga: Penyebab Perceraian di Padang, Mulai dari Masalah Ekonomi Narkoba hingga Selingkuh di Medsos
Selain itu, kata Mursal Pengadilan Agama Padang telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk menerapkan pola dengan membuat bahan ceramah terkait kehidupan berumah tangga di masjid dan musala.
"Kita juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah melalui bagian hukum untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat," kata Mursal.
Berikut rincian kasus perceraian per bulan selama Januari sampai Juli 2023.
Januari
69 kasus cerai: 15 cerai talak dan 54 cerai gugat
Februari
92 kasus, yakni 24 cerai talak dan 68 cerai gugat
Maret
90 kasus, yakni 29 cerai talak dan 61 cerai gugat
April
53 kasus, yakni 17 cerai talak dan 36 cerai gugat
Mei
109 kasus, yakni 24 cerai talak dan 85 cerai gugat
Juni
135 kasus, yakni 44 cerai talak dan 91 cerai gugat
Juli
82 kasus, yakni 18 cerai talak dan 64 cerai gugat.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Peringatan HUT ke-356, Padang Gelar Dakwah Sarumpun Hadirkan Ulama Tiga Negara |
![]() |
---|
KRI Bima Suci Berlabuh di Padang, Hadiah HUT ke-356, Warga Bisa Kunjungi Kapal TNI AL Gratis |
![]() |
---|
Wali Kota Padang Pimpin DMDI Sumbar, Targetkan Padang Jadi Pusat Kebudayaan Melayu-Islam |
![]() |
---|
Tradisi Lomba Selaju Sampan Warnai Semarak HJK Padang ke-356 di Sungai Batang Arau |
![]() |
---|
Cek Posisi Bus Kini Lebih Mudah, Trans Padang Luncurkan Aplikasi Padang Mobile |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.