Kota Padang
Kasus Perceraian di Kota Padang Sepanjang 2022 Didominasi Kelompok Usia 30-39 Tahun
Kasus perceraian di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) didominasi kelompok usia 30-29 tahun.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kasus perceraian di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) didominasi kelompok usia 30-29 tahun.
Hal ini diketahui berdasarkan data perceraian Pengadilan Agama Kota Padang Kelas I A dari Januari hingga September 2022.
Juru Bicara Pengadilan Agama Padang Adwar menyebut, kasus perceraian pada kelompok usia 30 sampai 39 tahun sebanyak 383.
Selanjutnya diikuti usia 40- 49 tahun sebanyak 264 kasus, lalu usia 20 sampai 29 sebanyak 226 kasus.
Kemudian kelompok usia 50-59 tahun sebanyak 123 kasus, usia diatas 60 tahun sebanyak 28 kasus, terakhir usia dibawah 20 tahun sebanyak 3 kasus.
Baca juga: Kasus Gugat Cerai ASN Pemko Padang Naik Tahun 2021, Penggugat Didominasi Perempuan
Adwar mengatakan, penyebab banyaknya perceraian pada usia ini dikarenakan pengaruh dunia luar.
Pada masa ini, usia perkawinan sudah beranjak sekitar lima sampai sepuluh tahun lebih.
"Saat tidak betah dirumah, biasanya sang suami pergi keluar selama dua sampai tiga hari, di rumah satu hari diluar sehari, sehingga menimbulkan perselisihan di rumah," ujarnya.
Edwar mengatakan, pertengkaran dan perselisihan yang terjadi terus menerus bisa berujung pada perceraian.
Untuk itu, Ia mengingatkan saat terjadi perselisihan dalam rumah tangga agar melibatkan pihak lain.
Baca juga: Bolehkah Istri Minta Cerai Jika Suami Tidak Salat? Simak Saran dari Ustaz Khalid Basalamah
"Contohnya dalam adat Minangkabau penanganan perselisihan bisa melibatkan mamak," katanya.
Selain itu, baik suami maupun istri harus memahami dan menjalan kewajiban masing - masing. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)