Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Ibu dan Anak Viral Caci Maki Polantas & Longsor di Pangkal Tanjung Bisa Dilalui

Berita populer Padang hari ini, ibu dan anak viral caci maki Polantas di Agam dan longsor di Pangkal Tanjung, Agam sudah bisa dilalui pasca longsor...

Editor: Fuadi Zikri
Polres Agam
Pelaku pencaci maki polantas di Tik Tok perempuan NY (18) bersama ibu kandungnya berinisial SS (40) saat di Polres Agam, Senin (17/7/2023). 

Diketahui, bencana longsor dan banjir bandang mengenai wilayah Agam pada Kamis (13/7/2023) malam. Bermula saat hujan terus menerus terjadi di wilayah Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Edaran tanggap darurat bencana tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Agam Nomor 329 tahun 2023, tentang tanggap darurat kejadian bencana di Kecamatan Tanjung Raya.

Baca juga: Update Pasutri Tertimbun Longsor di Agam, Sang Istri Akhirnya Ditemukan, Kondisi Meninggal Dunia

"Berdasarkan hasil kajian Tim Reaksi Cepat Kabupaten Agam, perlu dilakukan penanganan bencana lebih lanjut di Kecamatan Tanjung Raya," kata Bupati Agam Andri Warman melalui edarannya, Sabtu (15/7/2023).

Andri Warman menyatakan, masa tanggap darurat bencana di Kecamatan Tanjung Raya dilakukan selama 15 hari kedepan. Dimulai pada 13 Juli hingga 27 Juli 2023 mendatang.

Terkait dengan ditetapkannya masa tanggap darurat bencana tersebut, Andri Warman menegaskan, seluruh instansi terkait di Kabupaten Agam untuk terjun menanggulangi dampak bencana.

"Pelaksanaan penanganan bencana dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi kebencanaan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," terang pria yang akrab disapa AWR itu.

Andri menyampaikan, seluruh biaya yang ditimbulkan selama masa tanggap darurat bencana itu, bakal dibebankan ke APBD Agam 2023.

"Segala biaya yang timbul, dibebankan pada APBD Agam, dengan kategori Belanja Tak Terduga atau sumber lain yang sah dan tak mengingat," pungkas Andri.

Dilansir dari laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), masa tanggap darurat bencana merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Metode penanganannya tersebut, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pemulihan sarana prasarana.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved