Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Hasil Penanganan 110 Perkara dari Pengadilan

Kejaksaan Negeri Pariaman musnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (18/7/2023).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kejaksaan Negeri Pariaman musnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (18/7/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kejaksaan Negeri Pariaman musnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (18/7/2023).

Pemusnahan itu diikuti oleh Kapolres Pariaman, Dandim 03/08 Pariaman, Sekda Kota Pariaman dan Ketua DPRD Padang Pariaman.

Kajari Pariaman Bagus Priyonggo, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan.

"Jadi, putusan pemusnahan barang bukti itu kami kumpulkan dan kami musnahkan sekarang," terangnya.

Baca juga: Pariaman Bentuk KPAD, Ketua Fraksi Gerindra Sumbar Minta Daerah Lain dan Pemprov Mencontoh

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penanganan 110 perkara dari pengadilan.

Pemusnahan barang bukti itu terdiri dari barang bukti 45 perkara narkotika jenis ganja sebanyak 8.104,9181 gram dan 16 perkara narkotika jenis sabu sebanyak 167,35668 gram.

Barang bukti sabu dalam pemusnahannya di blender dan dilarutkan bersama air, sedangkan ganja dibakar.

Baca juga: Jemaah Haji Asal Kota Pariaman Telah Pulang, 1 Orang Meninggal dan Dimakamkan di Tanah Suci

Selain perkara narkotika, pihaknya juga memusnahkan barang bukti senjata tajam, telepon, timbangan digital dan pakaian.

Barang bukti itu merupakan hasil penanganan 25 perkara judi, 8 perkara pencurian, 3 perkara kesehatan, 2 perkara perbuatan tidak menyenangkan dan masing-masing satu perkara kejahatan menghilangkan nyawa, ITE, penggelapan, perlindungan anak, konservasi SDA dan senjata api serta benda tajam.

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved