Warga Tanah Datar Temukan Kucing Kuwuk di Tepi Jalan, Diserahkan ke BKSDA Sumbar

Dua ekor kucing kuwuk ditemukan warga di tepi jalan, Nagari Minangkabau, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Mona Triana
BKSDA Sumbar
Penyerahan kucing kuwuk yang ditemukan warga ke tim WRU SKW II BKSDA Sumbar di Batusangkar, Tanah Datar 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Dua ekor kucing kuwuk ditemukan warga di tepi jalan, Nagari Minangkabau, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui, kucing kuwuk bernama latin prionailurus bengalensis. Berdasarkan data yang dihimpun TribunPadang.com, kucing kuwuk termasuk spesies yang dilindungi.

Kucing kuwuk tersebut ditemukan oleh Rahmi (26), ia menemukan spesies itu di tepi jalan pada Minggu (9/7/2023) lalu. 

Baca juga: Sapi Korban Cakaran Harimau di Pasaman Mulai Membaik, BKSDA Pasang Kamera Trap Sekitar Lokasi

Jumlah kucing kuwuk yang ditemukan Rahmi, sebanyak dua ekor. Lalu, Rahmi segera menyelamatkan kucing kuwuk tersebut dan mengantarkannya ke klinik hewan.

Informasi penemuan kucing kuwuk itu turut dibenarkan oleh Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, ia menyebut, saat ini kucing kuwuk yang ditemukan telah diserahkan ke BKSDA Sumbar.

"Benar, warga telah menemukan dua ekor kucing kuwuk di tepi jalan. Lalu, kucing tersebut diobati di klinik hewan, setelahnya diserahkan ke rim WRU SKW II Batusangkar,"  kata Ardi dikutip Jumat (14/7/2023) dari keterangan resminya.

Baca juga: BKSDA Sumbar Terapkan Booking Online Pendakian, Bagaimana Status Gunung Marapi?

Penyerahan kucing kuwuk itu, menurut Ardi, dilakukan secara sukarela oleh warga bernama Rahmi tersebut. Ardi turut mengapresiasi sikap warga yang kooperatif serupa ini.

"Rahmi juga baru sadar, jika kucing yang ditemukannya itu termasuk jenis dilindungi, pihak klinik juga mengarahkan untuk diserahkan ke kami," ungkap Ardi.

Ardi menerangkan, seusai pihaknya menerima kucing kuwuk tersebut, petugas WRU langsung mengobservasi dan dibawa ke Tempat Transit Sementara (TTS) untuk penanganan lebih lanjut.

Sekadar info, aturan yang mengintruksikan perlindungan kepada kucing kuwuk tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriaid)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved