Kabupaten Solok

KND Dorong Pemkab Solok Punya Perda tentang Disabitas, Dante Rigmalia: Sumbar Sudah Ada

Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia mendorong Kabupaten Solok untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas.

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Pertemuan Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia dengan Pemkab Solok, Rabu (5/7/2023). KND dorong Pemkab Solok membentuk Perda tentang Disabilitas. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia mendorong Kabupaten Solok untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas.

Hal itu mengemuka saat kunjungan dan audiensi antara Pemkab Solok dengan KND di Kantor Bupati Solok, Rabu (5/7/2023).

"Provinsi Sumatera Barat sudah ada Perda tentang Disabilitas yang disahkan pada 2022 lalu dan kami berharap di Kabupaten Solok juga nantinya secara beriringan dapat menyusun Perda serupa," kata Ketua KND Dante Rigmalia.

Baca juga: KPU Kota Solok Catat 470 Pemilih Disabilitas pada Pemilu 2024, Meningkat 100 Persen Dibanding 2020

Dante menjelaskan tujuan kedatangan KND ke Kabupaten Solok yaitu untuk memantau kebijakan dan pelayanan publik yang inklusif.

"Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah kami kunjungi dalam rangka melakukan pemantauan dan berdiskusi tentang pemenuhan hak disabilitas dan apa yang bisa dilakukan ke depan untuk menjadi lebih baik lagi," jelasnya.

Selain itu, tujuan lainnya yaitu untuk memperkenalkan keberadaan, peran dan fungsi KND di Indonesia.

Dante mengatakan KND adalah lembaga negara independen yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Ia mengatakan KND didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia.

"Tujuan dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas adalah untuk memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," jelasnya.

Baca juga: KPU Pariaman Sasar Perempuan, Disabilitas dan Pemilih Pemula Sosialisasikan Pemilu 2024

Adapun tugas KND, kata dia, yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas.

"Dalam pemenuhan hak disabilitas, pemerintah tidak bisa berbicara jumlah banyak atau sedikit. Ketika berurusan dengan penyandang disabilitas walaupun itu satu orang, itu perlu dukung secara penuh," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Solok Syahrial mengatakan saat ini ada 1.188 penyandang disabilitas di daerahnya.

Syahrial mengakui selama ini pelayanan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas belum berjalan maksimal.

"Dari 1.188 jiwa penyandang disabilitas, Pemkab Solok baru mengintervensi sebanyak 436 jiwa," katanya.

Melalui pertemuan dengan KND, Syahrial berharap ada perbaikan agar Pemkab Solok lebih meningkatkan intervensi terhadap perlindungan dan pelayanan disabilitas.

"Semoga melalui kedatangan Komnas Disabilitas ini ke depannya kita dapat bersinergi bersama-sama mengintervensi bagi saudara-saudara disabilitas," katanya. (*)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved