Kabupaten Padang Pariaman

2 Pria Diduga Pengedar 43 Paket Sabu Ditangkap di Padang Pariaman, Diamankan Saat Baru Keluar Rumah

Satresnarkoba Polres Padang Pariaman menangkap dua pria yang diduga pengedar sabu sebanyak 43 paket di Kabupaten Padang Pariaman.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Satresnarkoba Polres Padang Pariaman menangkap dua pria yang diduga pengedar sabu sebanyak 43 paket di Korong Batu Banyak, Tandikek Utara, Patamuan, Padang Pariaman, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN -  Satresnarkoba Polres Padang Pariaman menangkap dua pria yang diduga pengedar sabu sebanyak 43 paket di Korong Batu Banyak, Tandikek Utara, Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (3/7/2023).

Kasat Narkoba IPTU Syafwal mengatakan, pihaknya mengamankan 43 paket sabu dari dua orang tersangka, berinisal SP dan BP.

"Kami menggagalkan upaya peredaran sabu sebanyak 43 paket dengan berbagai ukuran. Berat barang sekira 4,31 gram," ungkap Syafwal, Kamis (6/7/2023).

Syafwal membeberkan kronologi penangkapan berawal dari upaya penyelidikan dari pihaknnya terhadap tersangka.

Mengetahui keberadaan pelaku pihaknya langsung bergerak ke sana, untuk pengintaian saat dalam perjalanan, menuju rumah BP.

Baca juga: Simpan Dua Paket Sabu, Petani di Selayo Solok Diringkus saat Berada di Rumahnya

SP masuk ke dalam rumah tersebut. Beberapa menit setalah itu SP keluar lagi.

"Nah saat SP keluar dari rumah BP, ia langsung kami amankan serta BP," ucap Syafwal.

Dari kantong pakaian kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 43 paket sabu. Tak hanya itu, barang bukti lainnya juga diamankan dari keduanya.

Selain barang bukti sabu polisi juga mengamankan timbangan digital serta barang bukti pendukung lainnya.

"Kedua pelaku terancam penjara seumur hidup atau denda Rp10 milyar. Kedua tersangka dan barang bukti kejahatan diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Syafwal.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved