Polisi Bongkar Tiga Kasus Narkoba dalam Sehari di Solok, Sita Ganja Kering hingga Sabu

Satres Narkoba Polres Solok berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada hari yang sama, Sabtu (1/7/2023)

Penulis: Nandito Putra | Editor: Mona Triana
ist
Barang bukti berupa sabu dan ganja kering yang disita polisi dari penangkapan terhadap beberapa pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Solok 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Satres Narkoba Polres Solok berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada hari yang sama, Sabtu (1/7/2023).

Berdasarkan keterangan Kasatresnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi, ada empat tersangka penyalahgunaan narkotika yang terlibat.

Ia mengatakan ketiga kasus penyalahgunaan narkotika ini terjadi di wilayah hukum Polsek Kecamatan Kubung.

"Dua kasus dengan dua tersangka ditangkap di Nagari Tanjuang Bingkuang dan satu kasus lagi di Nagari Koto Baru," jelasnya, Minggu (2/7/2023).

Baca juga: Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Polisi di Padang Sumatera Barat, 1 Paket Sabu Diamankan

Oon mengatakan semua penangkapan terkait penyalahgunaan narkotika ini berawal dari laporan warga.

"Penangkapan pertama dilakukan di Jorong Lakuak, Tanjuang Bingkuang sekira pukul 17.00 WIB. Dari sini ditemukan ganja kering siap pakai," katanya.

Adapun ganja tersebut dimiliki oleh H (47), yang sudah lama jadi target operasi oleh kepolisian.

Kemudian kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap selanjutnya masih terjadi di Nagari Tanjuang Bingkuang.

Baca juga: Oknum TNI Terlibat Narkoba di Padang, 200 Gram Sabu Diamankan

"Penangkapan selanjutnya di Jorong Durian, juga terkait kepemilikan ganja," ujarnya.

Lalu sekira pukul 20.30 WIB, kata Oon, pihaknya kembali menangkap dua sejoli di Nagari Koto Baru terkait kepemilikan sabu-sabu.

Dari tangan tersangka yang berinisial SFP (26) dan WR (27) ini, polisi menemukan dua paket sabu.

Oon mengatakan saat ini semua tersangka telah berada di tahanan Mako Polres Solok di Arosuka.

"Semuanya akan diproses hukum," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved