Idul Adha 2023

Tiga Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban, Boleh Dibagi ke Nonmuslim

Simak tiga golongan orang yang berhak menerima daging kurban saat lebaran Idul Adha.

Editor: Rahmadi
Tribunwow
Ilustrasi hari raya Idul adha 2023. Simak tiga golongan orang yang berhak menerima daging kurban. 

TRIBUNPADANG.COM - Simak tiga golongan orang yang berhak menerima daging kurban saat lebaran Idul Adha.

Hari raya kurban ada kegiatan penyembelihan hewan kurban berupa sapi dan kambing.

Oleh karena itu, perlu diketahui siapa saja orang yang berhak menerima daging kurban saat hari raya.

Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional, inilah golongan orang yang berhak menerima zakat:

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda

"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Baca juga: Ketahui Apa Itu Hari Tasyrik, Berikut Larangan dan Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved