Berita Populer Sumbar

Populer Sumbar: PPNP Telusuri Kasus TPPO di Jepang dan Tradisi Manampuang saat Bagi Daging di Agam

Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP) Sumatera Barat akan menelusuri lebih lanjut soal kasus tindak pidana perdagangan orang.

Editor: Rahmadi
Istimewa
Ilustrasi perdagangan orang - Kapus PPNP di Payakumbuh, Sumatera Barat angkat bicara soal kasus TPPO mahasiswa yang diduga terjadi di lingkungan PPNP, Kamis (29/6/2023). 

2. Tradisi 'Manampuang' saat Bagikan Daging Kurban di Agam, Warga Tak Perlu Pakai Kupon

Salah satu ciri khas perayaan Idul Adha 1444 H adalah membagikan daging hewan kurban.

Masyarakat menyelenggarakan pembagian daging kurban dengan berbagai tradisi yang berbeda-beda  di setiap daerah.

Salah satunya itu, di Jorong Sitingkai, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Jika pembagian daging kurban kebanyakan dilakukan pakai kupon, di Jorong Sitingkai, Agam, hal itu tidak berlaku.

Pasalnya, daging dibagikan saja secara rata kepada seluruh warga, tanpa wajib menggunakan kupon.

Baca juga: Laksanakan Shalat Idul Adha di Lapangan M Yamin, Bupati Sebut Sijunjung Sudah Bebas PMK

Warga sedang menanti daging kurban di tradisi manampuang di Jorong Sitingkai, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (29/6/2023).
Warga sedang menanti daging kurban di tradisi manampuang di Jorong Sitingkai, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (29/6/2023). (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Tradisi pembagian daging kurban serupa ini, dinamakan masyarakat setempat dengan sebutan 'manampuang'.

Salah seorang panitia, Heru Nofriandi mengatakan, tradisi manampuang telah ada sejak lama.

Tradisi itu dilaksanakan turun-temurun dari generasi ke generasi di Jorong Sitingkai, Agam.

Manampuang jika diartikan ke bahasa Indonesia, kata Heru, memiliki makna menampung atau menerima.

"Daging yang dibagikan tidak berdasarkan kupon, namin melalui tradisi manampuang ini, cara pembagiannya setiap warga berhak dapat daging kurban," ungkap Heru, Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Jemaah Haji Terlantar di Muzdalifah dan Mina, Kemenag Protes Keras Penyelanggara

Heru menyampaikan, jika di daerah lain daging kurban hanya dibagikan satu kantong per rumah, maka di Jorong Sitingkai Agam itu, daging kurban dibagikan sekantong per warga.

"Misalnya, di satu rumah ada lima orang, maka yang berhak menerima daging adalah lima orang juga," terang Heru.

Tata Cara Tradisi Manampuang

Dalam praktiknya, tradisi manampuang dilakukan dengan cara membagikan daging kurban ke plastik yang telah dibawa oleh warga setempat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved