Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Mahasiswa Jadi Korban TPPO Kampus dan 3 Pemuda Hisap Ganja di Bukittinggi Tangkap
Berita populer Sumatra Barat hari ini, Ada berita tentang mahasiswa Sumatera Barat jadi korban TPPO bermodus magang dan tiga pemuda ditangkap polisi..
TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini Berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Ada berita tentang mahasiswa Sumatera Barat jadi korban TPPO bermodus magang dan tiga pemuda ditangkap polisi karena menghisap ganja di Ngarai Sianok.
Berikut lengkapnya berita populer Sumatra Barat hari ini:
Baca juga: Sapi Kurban dari Jokowi untuk Sumbar Didatangkan Malam Ini, Disembelih Besok di Masjid Raya
1. Mahasiswa di Sumbar Jadi Korban TPPO, Penyalur Kampus Bermodus Magang ke Jepang, Kerja Seperti Buruh
Seorang mahasiswa di Sumatera Barat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus program magang ke Jepang.
Kasus ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kasus ini mulanya terungkap setelah korban melapor ke KBRI Tokyo, Jepang.
Ia menyebut dua korban melapor yang masing-masingnya berinisial ZA dan FY.
Baca juga: Juni Ini Polda Sumbar Ungkap 4 Kasus TPPO, 4 Orang Ditangkap, Kenali Modusnya
Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan, aksi perdagangan orang ini dilakukan oleh salah satu politeknik yang terdaftar secara resmi di Sumatera Barat.
Mereka bersama 9 mahasiswa lainnya dikirim oleh politeknik di Sumbar itu untuk magang di Jepang, tetapi ternyata malah dijadikan buruh.
Para korban awalnya tertarik mengenyam pendidikan di politeknik tersebut lantaran kampus tersebut memaparkan keunggulannya dengan memberangkatkan mereka magang ke Jepang.
Program itu dipaparkan oleh G, yang ketika itu menjabat direktur di politeknik periode 2013-2018.
Nyatanya, mahasiswa yang menjalani program tersebut malah menjadi buruh tanpa mendapatkan libur ketika sudah di Jepang.
"Selama 1 tahun magang korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang. Akan tetapi bekerja seperti buruh," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Usai Rehabilitasi di Jakarta, PMI Korban TPPO di Myanmar Pulang Ke Sijunjung Hari Ini
Lebih lanjut Djuhandani memaparkan sejumlah hal yang dialami para mahasiswa itu selama di Jepang.
Menurut dia, para mahasiswa bekerja sebagai buruh selama 14 jam dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 10.00 malam.
Mereka masuk selama 7 hari tanpa libur. Istirahat yang diberikan untuk makan pun hanya selama 10-15 menit. Korban tidak dibolehkan untuk beribadah.
Korban mendapatkan upah sebesar 50.000 Yen atau Rp5 juta per bulan. Namun, korban diharuskan memberi dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 Yen atau Rp2 juta per bulan.
Baca juga: 26 WNI Korban TPPO yang Sempat Terjebak di Myanmar Akhirnya Pulang ke Tanah Air
Kemudian, Djuhandani mengatakan, para korban diberangkatkan dengan menggunakan visa pelajar yang berlaku selama satu tahun.
Hanya saja, ketika masa berlaku visa sudah habis, pihak perusahaan memperpanjang visa menjadi visa kerja selama 6 bulan.
Korban yang mengetahui hal tersebut pun melapor ke politeknik yang memberangkatkannya.
Bukannya membantu memulangkan mahasiswanya, pihak politeknik malah mengancam korban.
"Apabila kerja sama politeknik dengan pihak perusahaan Jepang rusak, maka korban akan di drop out (DO)," ujar Duhandani.
Ia menambahkan, G saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain dia, polisi juga menetapkan EH sebagai tersangka.
EH adalah Direktur Politeknik menggantikan G yang ketika Korban dinyatakan lulus untuk mengikuti program magang ke Jepang selama satu tahun pada tahun 2019.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Lalu, Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
2. Tiga Pemuda Hisap Ganja di Pinggir Ngarai Sianok Ditangkap Polisi, Salah Seorang Pelaku Mahasiswa
Tiga pemuda ditangkap polisi akibat kedapatan menghisap ganja di kawasan Ngarai Sianok, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Dua dari tiga pelaku beralamat di Kota Bukittinggi, sementara, satu pelaku lainnya Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kasat Narkoba AKP Syafri melalui Humas Polresta Bukittinggi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi No: LP/A/44/VI/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar.
Baca juga: Suami Istri di Padang Pariaman Kompak jadi Pengedar Ganja, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek
Pelaku berinisial MI (25), AA (25) dan RS (24). Pelaku AA adalah mahasiswa, sedangkan dua pelaku lainnya pengangguran.
"Mereka ditangkap di pinggir Ngarai Sianok, Jorong Lambah, Nagari Sianok VI Suku, IV Koto, Agam," ucap Syafri, Rabu (28/6/2033).
Syafri mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (27/6/2023) sekira pukul 23.30 malam. Bermula dari laporan masyarakat ke pihak kepolisian.
"Begitu dapat informasi, personel langsung ke lokasi laporan, selanjutnya di hadapan saksi, polisi menemukan dua paket ganja terbungkus plastik yang dibuang ke semak-semak," ungkap Syafri.
Barang bukti ganja yang didapat tersebut, kata Syafri, langsung disita dan dibawa ke Mapolresta Bukittinggi.
Baca juga: 2 Warga Padang Ditangkap Akibat Kepemilikan 14 Kg Ganja Asal Sumut, Satu Lagi Buron
"Polisi turut mengamankan dua unit motor dan tiga unit hp milik pelaku, untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Syafri.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ilsutrasi-perdagangan-orang-Pemko-P.jpg)