Workshop di Unand, Stafsus Presiden Jelaskan Manfaat UU Cipta Kerja bagi Generasi Muda

Satgas Undang-undang Cipta Kerja menggelar workshop bertajuk peran dan manfaat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Workshop peran dan manfaat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang bagi generasi muda di Convention Hall Universitas Andalas (Unand), Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Satuan Tugas (Satgas) Undang-undang Cipta Kerja menggelar workshop bertajuk peran dan manfaat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang bagi generasi muda di Convention Hall Universitas Andalas (Unand), Selasa (27/6/2023).

Sosialisasi ini menghadirkan perwakilan mahasiswa-mahasiswa dari Unand, Universitas Negeri Padang (UNP), UIN Imam Bonjol, Universitas Dharma Andalas, Universitas Muhammadiyah, Universitas Nahdlatul Ulama, Universitas Baiturrahmah dan Universitas Bung Hatta.

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta menyebut UU Cipta Kerja ditujukan untuk semua kalangan guna mewujudkan ekosistem ekonomi inklusif, memiliki daya saing serta berkelanjutan.

Lanjutnya, karena bersifat inklusif, maka UU Cipta Kerja juga disosialisasikan kepada generasi muda dalam hal ini mahasiswa-mahasiswa.

"Agar generasi mudah saat ini yang bagian bonus demokrasi mendapatkan kesempatan untuk maju bersama, mendapatkan lapangan pekerjaan yang baik serta mendapatkan ekosistem wirausaha yang baik bagi mereka yang ingin berwirausaha, itulah tujuan UU Cipta Kerja" ujar Arif Budimanta ditemui disela-sela workshop.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Dukung Aksi Tolak UU Ciptaker, Klaim Bakal Kirim Surat ke DPR-RI

Arif Budimanta menambahkan, salah satu ciri ekonomi inklusif terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat. 

Sementara lapangan kerja ini baru bisa tercipta apabila aktivitas ekonomi berkelanjutan, baik aktivitas ekonomi yang dilakukan pemerintah maupun pelaku usaha, usaha mikro maupun koperasi.

Hadirnya UU Cipta Kerja ini, kata Arif  bagian dari upaya pemerintah agar terciptanya kemudahan-kemudahan dalam berusaha agar ekonomi berkelanjutan dan berdaya saing.

"Semuanya itu dikanalisasi dalam instrumen UU Cipta Kerja itu agar kemudahan aktivitas berusaha muncul, kepastian ekonomi, muncul daya saing, serta menciptakan lapangan kerja untuk menjaga kepentingan nasional kita," ujarnya.

Workshop ini menghadirkan narasumber-narasumber. Di antaranya Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM Dendy Apriandi, Kabid Pengembangan Peran Pemerintah, Kementerian Koperasi dan UKM Ginda Pandapotan, Analis Kebijakan Madya Sekretariat Jenderal PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Agatha Widianawati dan Akademisi Universitas Andalas Khairul Fahmi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved