Pemilu 2024
Verifikasi Administrasi Bacaleg DPRD Sumbar: Hanya 5 Persen Memenuhi Syarat
KPU Sumbar mencatat hanya 5 persen dari bacalon DPD RI dan bacaleg DPRD Provinsi yang memenuhi syarat.
TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat hanya 5 persen dari bacaleg DPRD Provinsi yang memenuhi persyaratan administrasi.
Hal itu diketahui dalam kegiatan Penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumentasi persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Sumbar serta rapat koordinasi dan penjelasan terkait perbaikan dokumentasi persyaratan bakal calon, di Padang Sabtu (24/06/2023).
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria yang juga sebagai Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Sumbar mengungkapkan, 17 partai politik peserta Pemilu 2024 yang memasukan berkas caleg baru 5 persen yang telah memenuhi syarat.
"Sisanya, 95 persen lagi, masih perlu melakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditetapkan," ungkapnya dilansir dari infopublik, Minggu (25/6/2023).
Dia melanjutkan, sesuai tahapan Pemilu 2024 tahapan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPD dan DPRD Sumbar, dimulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Baca juga: Ada 2 TPS di Lapas Kelas II B Solok untuk Pemilu 2024, Jumlah Pemilihnya Ratusan Orang
"Kami berharap, semua calon DPD dan parpol peserta pemilu, memanfaatkan masa tahapan ini untuk memperbaiki dokumen pencalonannya," ungkapnya.
Kondisi persyaratan dokumen dari parpol ini, lanjut Medo, berbanding terbalik dengan calon anggota DPD RI yang kelengkapan dokumennya sudah mencapai 94 persen.
"Karena itu, kami dari penyelenggara pemilu berharap, masing-masing calon DPD RI dan pengurus Parpol yang telah mendaftar, untuk memanfaatkan masa perbaikan dokumen," terang dia.
"Kami mohon, masing-masing calon DPD dan parpol, untuk bisa berkoordinasi dengan sekretariat KPU, agar tidak ada lagi kesalahan, mengingat pada 10 Juli hingga 6 Agustus KPU Sumbar akan melakukan verifikasi dan setelah itu tak ada lagi perbaikan dokumen," tegas Medo.
Diketahui, dalam acara yang juga dihadiri komisioner KPU Sumbar lainnya, Ory Sativa Syakban, Hamdan, Jons Manedi serta Sekretaris KPU Sumbar yang diwakili Kabag Teknis, Sutrisno.
Baca juga: KPU Kota Solok Catat 470 Pemilih Disabilitas pada Pemilu 2024, Meningkat 100 Persen Dibanding 2020
Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin mengatakan, tahapan pencalonan ini diawali pada 1-14 Mei 2023 yakni dalam tahapan pendaftaran anggota DPD RI dan Partai Politik (Parpol), dimana hasil akhirnya mendaftar 17 calon anggota DPD RI dan 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
"Dengan diserahkan hasil verifikasi dokumen bakal calon anggota DPD RI dan DPRD Sumbar, maka diharapkan masing-masing anggota DPD dan parpol peserta pemilu untuk melengkapi dokumennya sesuai persyaratan yang berlaku," ujar Rahman.
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.