Kemenkumham Sumbar

FGD Analisis dan Evaluasi UU No 22 Tahun 2001, Kanwil Kemenkumham Bertugas Melakukan AEH Perda

Pelaksanaan Kegiatan FGD Analisis Dan Evaluasi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), di Tantrum Hotel Kamis (22/06/2023).

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
IST
Pelaksanaan Kegiatan FGD Analisis Dan Evaluasi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), di Tantrum Hotel Kamis (22/06/2023). 

Hal ini juga merupakan konsern dan bagian dari program prioritas Presiden Joko Widodo: reformasi hukum, khususnya evaluasi peraturan perundang-undangan.

Kanwil Kemenkumham sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham juga mempuyai tugas untuk melakukan AEH peraturan daerah dengan yang berkoordinasi atau melibatkan pemerintah daerah.

“Dalam kegiatan FGD ini kami merasa sangat terhormat dan berterima kasih atas kehadiran seluruh undangan, khususnya para Narasumber yang berkompeten dalam membahas mengenai problematika dan pengalamannya terkait migas."

"Bersama kita pada hari ini, telah hadir Prof. Dr. Tri Hayati, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang akan mengupas tuntas mengenai pengaturan kewenangan pengelolaan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi,"

"Kemudian telah hadir pula Prof. Irwan Prayitno, MSc.,PhD (Anggota DPR RI 1999-2004, 2009-2014; Ketua Komisi VIII DPR RI) yang akan memberikan catatan kritis atas pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi,” ujarnya

Hasil Rapat Tim Pokja dengan expert Universitas Indonesia di bidang migas Prof. Tri Hayati pada Mei 2023 yang lalu, terdapat 3 (tiga) model yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan Pemerintah untuk memutuskan bentuk/model lembaga yang ideal untuk mengelola migas khususnya yang berkontrak.

Terdapat 3 (tiga) model dasar yaitu separation of powers model, ministry dominated model dan NOC dominated model.

“Kiranya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua serta mendapat keberkahan dari Allah SWT sebagai amal ibadah kita”. Harapnya. (Humas Kemenkumham Sumbar/rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved