Kemenkumham Sumbar

FGD Analisis dan Evaluasi UU No 22 Tahun 2001, Kanwil Kemenkumham Bertugas Melakukan AEH Perda

Pelaksanaan Kegiatan FGD Analisis Dan Evaluasi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), di Tantrum Hotel Kamis (22/06/2023).

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
IST
Pelaksanaan Kegiatan FGD Analisis Dan Evaluasi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), di Tantrum Hotel Kamis (22/06/2023). 

PELAKSANAAN Analisis dan Evaluasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dilakukan dengan pertimbangan bahwa UU Migas telah berusia kurang lebih 22 (dua puluh dua) tahun yang dalam pelaksanaannya mengemukan beberapa permasalahan baik pada kegiatan usaha hulu maupun pada kegiatan usaha hilir.

Bertempat di Tantrum Hotel, Kemeterian Hukum dan HAM RI menggelar Focus Group Discussion (FFGD) Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Kamis (22/06/2023).

Turut hadir Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Yunan Hilmy; Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto; Analis Hukum Ahli Utama, Bambang Iriana Djajaatmadja; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rulianan Pendah Harsiwi.

Selanjutnya, ada Guru Besar FH. Universitas Indonesia, Prof Dr  Tri Hayati; Rektor Universitas Adzkia Padang, Prof. H. Irwan Prayitno,Psi, MSc, PhD, para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar, serta seluruh peserta FGD.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan baik data dan informasi mengenai hasil analisis isu krusial kelompok kerja mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan memperoleh masukan baik data dan informasi dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai minyak dan gas bumi.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar menyampaikan bahwa Kegiatan Focus Group Discussion hari ini merupakan bagian dari pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumbar Tandatangani Kerjasama dengan Sekretariat DPRD Kab. Kepulauan Mentawai

Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat secara khusus juga telah melakukan inovasi-inovasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah terkait dengan analisis dan evaluasi hukum.

Program unggulan Kantor Wilayah terkait dengan analisis dan evaluasi ini adalah PILAH Perda yakni Pendampingan Inventarisasi, anaLisis, evAluasi Peraturan Daerah.

“Pada tahun 2022 yang lalu Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, untuk melaksanakan kerjasama PILAH PERDA, dengan kesepakatan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung akan melakukan perubahan, pencabutan atau penggantian terhadap Peraturan Daerah sesuai dengan rekomendasi tim PILAH Kantor Wilayah”. Ujarnya

Diharapkan dengan kegiatan PILAH Perda ini dapat membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dari sejak dulu.

Guna mendorong terjadinya proses reformasi regulasi sehingga peraturan perundang-undangan akan dapat berperan lebih optimal.

Yakni, dalam mengatasi suatu permasalahan penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat sehingga dapat mendorong pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien.

Selain itu juga diharapkan adanya percepatan pembenahan terhadap peraturan perundang-undangan di daerah, sehingga regulasi yang efektif, efisein, tidak tumpang tindih, harmonis, selaras dan serasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan dengan segera.

Kemudian dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan FGD ini, Kepala Pusat Analisis Dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM, Yunan Hilmy menerangkan FGD AE UU No. 22 Tahun 2001 ini merupakan kegiatan dari tugas dan fungsi Pusat AEH BPHN.

Yakni dalam Upaya penataan hukum atau regulasi berdasarkan politik perundang-undangan kita sebagaimana tertuangdalam UU No. 15 Tahun 2019 (Pemantauan dan Peninjauan UU) dan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang P3 (Analisis dan Evaluasi PUU).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved