Citizen Journalism

Bayang-Bayang Stagnancy: Peningkatan KDRT dan Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan

SELAMA dua dekade sejak digagas pada tahun 2001, catatan tahunan (Catahu) menjadi satu-satunya rujukan kompilasi data nasional tentang kasus ...

Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Rahmatul Anggia, Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas. 

Oleh karena itu upaya dalam pemenuhan hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga harus diakui keberadaannya. Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga membuka jalan bagi pengungkapan kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi hak-hak korban. Di mana, pada awalnya kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai area pribadi yang tidak bisa dimasuki siapa pun di luar lingkungan rumah. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis di luar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpa.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (KPPPA), bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga melalui perumusan kebijakan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, penyelenggaraan informasi, edukasi tentang KDRT, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis gender, serta menetapkan standar pelayanan yang sensitive gender.

Secara umum, Catahu 2023 Komnas Perempuan mencatat bahwa terdapat peningkatan angka pengaduan langsung Kekerasan terhadap Perempuan ke Komnas Perempuan. Hal ini mengindikasikan meningkatnya keberanian korban mencari keadilan atas kasus-kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Hal ini perlu kita maknai secara positif kepada peningkatan keberanian korban, serta pemberian dukungan serta akses korban untuk melaporkan kasusnya. Keberanian dan dukungan bagi korban melaporkan kasusnya ini erat dengan kepercayaan di dalam masyarakat yang bertumbuh bahwa akan ada tindak lanjut pada laporan yang diberikan.

Karena selama ini kekerasan seksual di ranah personal itu sangat tertutup, sekarang dengan pengetahuan ,juga basis perkembangan layanan. Perempuan menjadi berani untuk melaporkan, bagaimana meminta dukungan semua pihak, termasuk negara. Tentunya semua itu harus diikuti dengan peningkatan layanan negara. Penegak hukum di Indonesia masih kurang berpihak dan berperspektif korban. Pendidikan dan edukasi lebih lanjut diperlukan untuk mengatasi masalah ini.

Layanan bagi pengaduan dan penanganan korban KDRT dapat ditujukan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang terdapat di berbagi provinsi. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ini berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Informasi kontak pengaduan dan layanan bagi korban terdapat pada website komnas perempuan.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved