Kabupaten Lima Puluh Kota

Pria Pemilik 3 Paket Sabu Ditangkap Polisi saat Lagi Makan Bakso Bersama Keluarga di Lima Puluh Kota

Seorang lelaki ditangkap gegara menyimpan diduga narkotika di dalam kantong celananya saat berada di warung bakso di Lima Puluh Kota.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat diamankan oleh Polres Payakumbuh, Rabu (21/6/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Seorang lelaki ditangkap gegara menyimpan diduga narkotika di dalam kantong celananya saat berada di warung bakso di Sawah Lenggek Jorong Sikabu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (21/6/2023) sore.

Pelaku diketahui berinisial Ag (27) warga Jorong Batang Tabik, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Inisial Ag ditangkap oleh tim Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh di sebuah warung bakso.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, mengatakan bahwa pelaku diamankan pada pukul 18.30 WIB.

"Betul, kemarin kita berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Aiga Putra, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu, Pria di Pulau Punjung Dharmasraya Diringkus Polisi

Inisial Ag, kata dia, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada saat sedang menyantap hidangan bakso bersama dengan keluarganya di sebuah warung.

"Pelaku pun kaget saat pihak kepolisian datang untuk menggeledah dirinya, hingga pihak kepolisian menemukan barang bukti yang diduga kuat narkoba jenis sabu yang ditemukan dalam saku celana belakang," ujarnya.

Iptu Aiga Putra menjelaskan bahwa barang bukti diduga narkoba jenis sabu dibungkus dengan plastik bening ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan.

"Barang bukti yang ditemukan ada tiga paket diduga narkoba jenis sabu. Berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti ini didapatkan dari seseorang di Kota Bukittinggi berinisial Ac," katanya.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku berinisial Ac yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Barang bukti yang kita amankan berupa tiga paket narkoba jenis sabu, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, satu unit HP OPPO, uang Rp 150 ribu, dan plastik klip," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved