PPDB 2023

Hari Ini Pendaftaran PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Zonasi Mulai Dibuka, Cek Persyaratan dan Cara Daftar

Pendaftaran PPDB SMP Kudus 2023 jalur zonasi mulai dibuka pada 19-23 Juni 2023. Calon peserta didik baru mengajukan pendaftaran online dan verifikasi

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com
Ilustrasi Pendaftaran PPDB SMP Kudus 2023 jalur zonasi mulai dibuka pada 19-23 Juni 2023 

Surat keterangan domisili tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Baca juga: Siap-Siap! Jalur Prestasi PPDB 2023 Jenjang SMA di Sumbar Mulai Buka Besok, Perhatikan Jadwalnya

Cara Daftar PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Zonasi

1. Daftar ke SMP yang dituju dengan memilih jalur pendaftaran zonasi;

2. Unggan scan/foto dokumen pada laman https://kudus.siap-ppdb.com;

Berikut dokumen yang perlu diunggah:

- Surat Keterangan Lulus;

- Kartu Keluarga;

- Akte Kelahiran.

3. Panitia PPDB SMP pilihan pertama melakukan verifikasi dan validasi berkas yang diunggah;

4. Calon peserta didik baru mencetak/menyimpan Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran dari aplikasi PPDB online sebagai bukti pengajuan pendaftaran;

5. Calon peserta didik baru memantau hasil verifikasi dan peringkat seleksi/jurnal/hasil seleksi sementara PPDB di laman http://kudus.siap-ppdb.com.

Baca juga: Hari Ini Pendaftaran Ulang yang Lulus Tahap I PPDB 2023 SMA di Sumbar Berakhir

Dasar dan Cara Seleksi PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Zonasi

1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat/radius ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan;

2. Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak tempuh dari rumah tempat tinggal/domisili menuju ke sekolah dengan google maps;

3. Dalam hal terdapat sisa kuota yang diperebutkan oleh dua calon peserta didik atau lebih dengan jarak tempat tinggal sama, maka ditentukan dengan urutan prioritas:

- Usia

- Rata-rata rapor yang lebih tinggi;

- Nilai per mata pelajaran yang lebih tinggi dengan urutan:

1) Matematika;

2) Ilmu Pengetahuan Alam;

3) Bahasa Indonesia;

4) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; dan

5) Ilmu Pengathuan Sosial.

(Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved