PPDB 2023

Besok PPDB 2023 Jepara Tingkat SMP Mulai Dibuka, Akses Laman ppdb.jepara.go.id

Besok pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Jepara 2023 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sabtu (17/6/2023).

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com
Ilustrasi-Besok pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Jepara 2023 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sabtu (17/6/2023). 

Cara Daftar SMP pada PPDB Jepara 2023

1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online pada alamat website www.jepara.siap-ppdb.com;

2. Mengunggah (upload) kelengkapan pendaftaran terdiri dari:

- Surat Keterangan Lulus dari sekolah/ madrasah/ kejar paket;

- KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan KTP orang tua/ wali;

- Salah satu bukti prestasi jenjang tertinggi bidang akademis/ olahraga/ kesenian/ keterampilan atau bidang lainnya dalam kurun waktu 2021 sampai dengan 2023 bagi yang memiliki;

- Salah satu bukti keluarga miskin bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos RI; Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari sekolah asal;

- Surat perpindahan tugas orang tua calon peserta didik dari dinas/instansi/ lembaga tempat orang tua bekerja, atau Surat Keterangan putera/ puteri guru/ tenaga kependidikan yang bekerja di sekolah yang dituju.

c. Setelah proses pendaftaran, calon peserta didik mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;

d. Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB Online dapat diakses lewat internet atau dilihat langsung pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan;

e. Proses pencabutan pendaftaran bagi siswa yang masih diterima pada jurnal seleksi dan ingin pindah sekolah akan di proses oleh Panitia PPDB Kabupaten paling lambat sehari sebelum tanggal penutupan maksimal 2 kali.

Syarat Daftar SMP pada PPDB Jepara 2023

1. Telah lulus SD/MI atau Paket A setara SD dan memiliki Surat Keterangan Lulus;

2. Usia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

3. Melampirkan fotocopy Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved