Kota Bukittinggi

Terdakwa Kasus Penggelapan Sapi Kurban di Bukittinggi Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis kepada terdakwa Aldi Diko Armando, berkaitan dengan tindak pidana penggelapan sapi kurban yang dilakukannya pada Juni 2022 lalu, saat momen ...

|
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Sosok Aldi Diko Armando saat berada di Mapolresta Bukittinggi, terkait kasus penggelapan sapi kurban, Kamis (5/1/2023) lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pengadilan Negeri Bukittinggi memvonis terdakwa Aldi Diko Armando dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis kepada terdakwa Aldi Diko Armando, berkaitan dengan tindak pidana penggelapan sapi kurban yang dilakukannya pada Juni 2022 lalu, saat momen Idul Adha.

Humas PN Bukittinggi, Lukmanul Hakim mengatakan, pembacaan vonis terhadap Aldi Diko Armando digelar pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Baca juga: Kisah Pelarian Pelaku Penggelapan Dana Sapi Kurban Bukittinggi, Kabur ke Surabaya Jadi Tukang Sablon

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penggelapan (sapi kurban)," kata Lukman, Kamis (15/6/2023).

Lukman menerangkan, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhi.

Artinya, vonis 3,6 tahun penjara yang dijatuhi kepada terdakwa Aldi Diko Armando, bakal dikurangi. Sebab, terpakai dengan masa penangkapan dan penahanan.

Kronologi Penangkapan

Pelaku penggelapan uang sapi kurban di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya ditangkap polisi, Selasa (3/1/2023).

Pelarian pelaku berinisial AD harus terhenti di Kota Padang Panjang, Sumbar setelah keberadaannya terendus polisi.

Baca juga: Tersangka Penggelapan Dana Sapi Kurban di Bukittinggi Ternyata Gunakan Uang untuk Bayar Utang

Saat ini, pelaku telah berada di Satreskrim Polresta Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal membenarkan informasi tersebut.

Fetrizal mengatakan, AD sampai di Polresta Bukittinggi sekira pukul 20.30 WIB tadi.

"Pelaku telah diamankan, kini sedang diinterogasi, informasi lebih lanjut nanti dikabarkan secepatnya," kata Fetrizal kepada TribunPadang.com di Polresta Bukittinggi.

Baca juga: Setengah Tahun Buron, AD Pelaku Penggelapan Uang Sapi Kurban di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Fetrizal menyebut, AD ditangkap di Padang Panjang persisnya di tepi jalan.

"Pengamanan dilakukan secara persuasif, tidak ada kejar mengejar dan sebagainya," ungkap Fetrizal.

Terkait motif dan modus dari AD, kata Fetrizal, bakal dirilis secepatnya. Sebab, kini masih dilakukan penyelidikan untuk informasi lebih lanjut.

Diketahui, AD telah buron sejak Juli 2022 lalu. AD terkonfirmasi telah menggelapkan ratusan dana untuk sapi kurban pada Juli lalu.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved