OJK Sumbar Terima 122 Pengaduan Selama Januari-Mei 2023, Terbanyak Pinjol Ilegal

Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) menerima 122 pengaduan per Januari sampai Mei 2023

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPekanbaru.com
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). OJK Sumbar telah menerima pengaduan soal pinjaman online selama 2023. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) menerima 122 pengaduan per Januari sampai Mei 2023. Pengaduan terbanyak terkait pinjam online (pinjol) ilegal.

Kepala Perwakilan OJK Sumbar Yusri menyebut Januari sampai dengan Mei 2023, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencatata sebanyak 1.260 layanan masyarakat yang berdomisili di Sumatera Barat

Layanan tersebut terdiri dari 122 pengaduan, 151 pemberian informasi dan 987 pertanyaan. 

"Dari layanan yang masuk, mayoritas sebanyak 528 layanan terkait dengan entitas yang tidak  diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, diantaranya pertanyaan mengenai pinjaman online ilegal serta penawaran investasi ilegal," kata Yusri, Kamis (15/6/2023).

Yusri menambahkan selanjutnya perbankan 364 layanan, 208 fintech, 120 layanan pembiayaan, 19 ansuransi, dan lainnya.

Baca juga: Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir Berharap Koperasi Jadi Solusi dari Ancaman Pinjol Ilegal

Ia menambahkan, OJK telah melakukan 15 kegiatan edukasi dengan sasaran peserta meliputi masyarakat umum, pelajar, pelaku UMKM dan penyandang disabilitas. 

Kegiatan edukasi tersebut dilakukan dengan target meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas OJK, produk dan layanan industri jasa keuangan, serta waspada investasi ilegal.

Sebelumnya, Yusri mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menurutnya, kebanyakan pinjol ilegal ini mengajukan penawaran pinjaman kepada masyarakat melalui pesan singkat atau pesan di media sosial.

"Saat menerima pesan tersebut, segera saja hapus pesan tersebut dan blokir kontak yang mengirim pesan, karena pinjol yang legal tidak boleh melakukan penawaran seperti itu," kata Yusri, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Penyaluran Pinjol Terus Naik di Sumbar, OJK: Masyarakat tak Terpengaruh Pinjol Ilegal

Yusri juga mengingatkan, masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan mudahnya syarat pinjaman.
Sebab dibalik hal tersebut bisa saja terdapat resiko yang besar, seperti bunga yang tinggi dan potongannya besar.

"Kemudian jika pembayaran terlambat akan dikenakan denda yang tinggi dan melakukan intimidasi atau teror saat penagihannya," ungkapnya.

Selain itu, pihak pinjol ilegal ini biasanya akan meminta akses data-data kontak yang berhubungan dengan peminjam.

"Dia biasanya akan meminta dibolehkan mengakses kontak, foto-foto dan data lainnya yang ada pada hape si penerima pinjaman," ujarnya.

"Jika si peminjam telat membayar tagihan, pihak pinjol ini akan menghubungi kontak tersebut, bahkan ada juga menshare foto-foto pribadi penerima pinjaman," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Aktivitas Pinjol Ilegal Dihentikan, Polri akan Tindak terhadap Ekses yang Timbul

Yusri mengatakan, bagi masyarakat yang ingin meminjam pada pinjol juga, bisa terlebih dahulu mamastikan pinjol tersebut legal atau terdata di OJK.

"Silahkan lihat dulu di website OJK, apakah pinjol tersebut sudah berizin atau belum. Saat ini ada sekitar 107 pinjol yang terdata di OJK," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved