BERITA POPULER PADANG
POPULER PADANG: Guru Les Privat jadi Korban Percobaan Penculikan dan PPDB SMP 2023
Berita populer Sumbar ada berita tentang guru les privat jadi korban percobaan penculikan dan PPDB SMP 2023.
"Kita akan melakukan proses pengembangan lagi sampai ada titik temu, dan kita amankan," pungkasnya.
2. PPDB SMP Padang: Seleksi Peserta Luar Daerah Ditentukan Sesuai Rata-rata Nilai
Peserta didik asal luar Kota Padang yang akan mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP diseleksi berdasarkan nilai.
Informasi ini disampaikan Kepala Dapodik IT Disdikbud Kota Padang, Tressy Yulinda, Selasa (13/6/2023).
"Untuk seleksi sesuai jalur, kalau siswa luar Kota Padang berarti jalur perpindahan orang tua atau wali," katanya.
Ia menambahkan, nilai rata-rata meliputi mata pelajaran Agama, PKN, Bahasa Indonesia, Matematik, IPA, IPS, Seni Budaya dan PJOK.
Nilai rata-rata mata pelajaran tersebut akan diranking dan nilai yang tertinggi diprioritaskan pertama lolos seleksi.
Sementara jika nilainya sama, maka seleksi selanjutnya melihat usia.
"Kalau masih sama dilihat siapa yang duluan mendaftar," kata Tressy Yulinda.
Ia menambahkan, siswa luar Padang juga harus melakukan tahapan pra pendaftaran dari 9-14 Juni 2023.
Selain siswa luar Padang, Pra pendaftaran diperuntukkan bagi peserta yang lulus SD sebelum 2023 dan lulusan paket A.
Peserta yang sudah melalukan pra pendaftaran akan mendapatkan akun yang digunakan untuk mendaftar online.
Pendaftaran online sendiri akan dilakukan pada tahap kedua pada tanggal 20-22 Juni 2023 nanti melalui psb.diknaspadang.id.
3 BERITA POPULER PADANG: Tiket GHAS Naik, Penertiban Reklame Berjalan dan 2 Pria Terlibat Sabu |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Renovasi Stadion HAS, Target Dapur MBG dan Wako Apresiasi KRI Bima Suci |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Tumpukan Sampah Usai Hujan, PKL Kena Tertibkan dan Kabau Sirah Wajib Menang |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Pohon Beringin Tumbang, Gowes Siti Nurbaya dan Penyalahgunaan Ganja |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Banjir Rendam Ulak Karang, Penjual Bendera Sepi dan Proses Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.